Jawa Barat: Polres Indramayu Ungkap Aksi Penggunaan Bom Ikan

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Polres Indramayu jajaran Polda Jawa Barat (Jabar) melakukan pengungkapan kasus penggunaan Bom Ikan.

Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar menyampaikan, bahwa keempat Tersangka terkait penggunaan Bom Ikan berhasil diamankan.

“Tersangka berinisial DS, WH, WJ, dan WK,” kata Kapolres Indramayu AKBP M. Fahri Siregar kepada awak media saat menggelar Press Release di Mako Polres Indramayu, Selasa (10/10/2023).

Fahri menjelaskan, penangkapan terhadap para Tersangka dilakukan pada Kamis, 5 Oktober 2023, sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu, Kapal Rubber Boat Satuan Polisi Udara (Polairud) Polres Indramayu tengah melaksanakan Patroli di Perairan Pantai Tiris.

Lanjut Fahri, seorang Nelayan memberitahukan adanya aktivitas penggunaan Bom Ikan di Perairan Tiris. Tersangka meledakkan Bom Ikan dan melarikan diri menggunakan Kapal Motor Perikanan menuju Sungai terusan Sungai Cimanuk.

“Pada pukul 12.00 WIB, anggota Sat Polairud menerima informasi mengenai keberadaan Tersangka di Sungai terusan Sungai Cimanuk, Desa Brondong. Hasil penangkapan, menemukan sejumlah Barang Bukti, termasuk 5 kg Bahan Peledak jenis Potasium, 2 Botol Bahan Peledak siap pakai, dan alat pendukung lainnya,” jelas Fahri.

Fahri menyampaikan, bahwa Modus Operandi Tersangka adalah dengan menggunakan Bahan Peledak jenis Potasium dan Serbuk Alumunium (Broom) dalam Perahu untuk menangkap Ikan dengan cara meledakkan bahan tersebut.

“Bahan yang telah dicampur dimasukkan ke dalam Botol bekas minuman merk Tebs yang diberi Sumbu, kemudian dibakar dan dilemparkan ke Perairan yang diperkirakan banyak Ikan,” terang Fahri.

“Atas perbuatannya, Tersangka dijerat dengan Pasal UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dan UU Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU Perikanan No. 31 Tahun 2004, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 Jo Pasal 55 KUHP,” tegas Fahri.

“Ancaman hukuman yang dikenakan adalah hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun, atau hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,- (Dua Miliar Rupiah),” ujar Fahri.

Fahri menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan mendukung upaya Kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban.

“Keamanan Laut adalah tanggungjawab bersama, mari kita jaga bersama demi kelangsungan hidup dan kesejahteraan kita semua,” pungkasnya. (Ron/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *