jejakkasus.co.id, CIREBON – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Peraturan Daerah (Perda) juga menyampaikan usulan tiga Raperda Inisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Cirebon untuk dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Asistensi.
Ketiga Raperda tersebut yaitu, Raperda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah (PMP) pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Giri Nata, dan Raperda tentang Penanaman Modal.
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana menyampaikan, Raperda PDRD sudah disampaikan Wali Kota Cirebon pada 21 Agustus 2023. Selanjutnya, Raperda tersebut telah dibahas bersama Pansus DPRD dengan Tim Asistensi Pemerintah Daerah.
“Hasil pembahasan sudah dilaporkan kepada pimpinan, para Ketua Fraksi. Sehingga, hari ini bisa disetujui oleh DPRD dan Wali Kota,” ujar Ruri saat memimpin jalannya Rapat Paripurna di Griya Sawala Gedung DPRD, Senin (25/9/2023).
Ruri berarap, Perda tentang PDRD tersebut bisa segera diimplementasikan tepat waktu, yaitu pada tanggal 4 Januari 2024. Dengan begitu, peraturan daerah tersebut bisa dijadikan dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menarik pajak dan retribusi kepada pelaku wajib pajak.
“Kami berharap, Perda ini bisa segera terbit untuk bisa dipakai awal tahun mendatang,” kata Ruri..
Sementara itu, mewakili Wali Kota Cirebon Drs. H Nashrudin Azis, Wakil Wali Kota, Dra. Hj Eti Herawati, MAP., menyampaikan terima kasih kepada Pansus DPRD dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah yang sudah menuntaskan Raperda PDRD hingga Tahap Finalisasi.
Setelah mendapat persetujuan bersama atas Raperda ini, Eti menginstruksikan kepada Kepala Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti hal-hal yang bersifat teknis dan Regulasi yang dituangkan ke dalam Peraturan Kepala Daerah (H. Indang/Red)