jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Polres Lampung Utara (Lampura) dan jajaran melakukan Oprasi dengan menggelar Razia Minuman Keras (Miras) yang dijual sejumlah Toko dan Warung Kelontong di Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung.
“Polres Lampung Utara beberap hari ini melaksanakan Operasi Giat Penertiban ataupun Penyitaan Minuma Keras dari berbagai merk. Alhamdulilah, kita sudah mengamankan 300 Botol dari berbagai merk dengan kategori diatas 10%”, kata Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., saat menggelar Konferensi Pres didampingi Kabag Ops Kompol Arjon, Jumat (22/9/2023).
Lanjut Kapolres, giat ini merupakan Atensi Pimpinan dari Bapak Kapolda Lampung dalam rangka untuk menekan ataupun mengantisipasi ganguan Kamtibmas.
“Sebagaimana kita ketahui, bahwa Pelaku-Pelaku Pencurian dengan Pemberatan maupun Pelaku Pencurian dengan Kekerasan, Narkoba juga salah satunya berimplikasi dari awal mula, yaitu Minuman Keras,” tuturnya.
“Dengan menekan Peredaran Miras, kita harapkan ke depan untuk jumlah kejadian Pencurian tidak ada, Penganiayaan dan Tawuran Kenakalan Remaja dan lain-lain bisa dihentikan,” ujarnya.
“Kegiatan ini akan dilakukan terus menerus, yang pasti kita mengamankan Miras kemudian nanti kita akan memberi surat tanda penerimaan kepada Penjual yang nanti diharapkan bisa menjadi efek jera bagii Penjual,” pungkasnya. (Suhaimi Toni)