DKI Jakarta: Diduga Merugikan Uang Negara 18 M, Dirut PT SMS Sarimuda Ditahan KPK, Apakah Gubernur Sumsel Terlibat?

jejakkasus.co.id, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sarimuda selaku Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) Perseroda atas kasus dugaan korupsi kerja sama Pengangkutan Batubara pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel).

“Terkait kebutuhan proses Penyidikan, Tim Penyidik menahan Tersangka SM (Sarimuda) untuk 20 hari pertama terhitung 21 September 2023 sampai dengan 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam jumpa Pers di Kantornya, Jakarta, Kamis (21/9/2023) petang.

PT SMS Perseroda dibentuk dan didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 dengan Kepemilikan Saham 99,99 persen oleh Pemprov Sumsel.

Perusahaan ini ditetapkan sebagai Badan Pengelola Kawasan Ekonomi Khusus (BP KEK) Tanjung Api-Api dengan kegiatan usaha saat ini berupa Jasa Pengangkutan Batubara dengan menggunakan Transportasi Kereta Api dari PT KAI Persero.

Alex menerangkan, Tahun 2019, Sarimuda diangkat sebagai Direktur Utama (Dirut) PT SMS Perseroda oleh Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.

Dengan jabatan tersebut, seizin Gubernur pula Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama Pengangkutan Batubara dengan menggunakan Fasilitas PT KAI Persero termasuk dengan sejumlah Customer, yaitu Perusahaan Pemilik Batubara maupun Pemegang Izin Usaha Pertambangan.

“Melalui kontrak kerja sama dengan para Perusahaan Batubara tersebut, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton,” ujarnya.

Alex mengatakan PT SMS Perseroda juga melakukan kerja sama dengan beberapa Vendor untuk menyediakan Jasa Pendukung.

“Rentang waktu 2020 sampai dengan 2021, atas perintah SM terjadi proses pengeluaran uang dari Kas PT SMS Perseroda dengan membuat berbagai Dokumen Invoice (Tagihan) fiktif,” kata Alex.

“Pembayaran dari beberapa Vendor tidak sepenuhnya dimasukkan ke dalam Kas PT SMS Perseroda, tetapi dicairkan dan digunakan SM untuk keperluan pribadi,” sambungnya.

Dari setiap Pencairan Cheque Bank yang bernilai Miliaran Rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan Uang Ratusan Juta dalam bentuk tunai dan Transfer Rekening Bank salah satu Perusahaan Milik Anggota Keluarganya yang tidak memiliki kerja sama Bisnis dengan PT SMS Perseroda.

Alex mengungkapkan perbuatan tersebut melanggar ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Pasal 92 UU 40/2007 tentang Perseroan Terbatas; Peraturan Pemerintah 54/2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; dan Peraturan Pemerintah 12/2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

“Perbuatan Tersangka dimaksud diduga mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sekitar Rp 18 miliar. Adapun peran dari pihak-pihak terkait lainnya, Tim Penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut,” ujarnya.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor.

Apakah Gubernur Sumsel Herman Deru Bakal Terseret?

Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru tengah berada di pusaran kasus dugaan korupsi Angkutan Batubara PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT. SMS) yang menjerat Sarimuda, mantan Dirut PT. SMS, BUMD milik Pemprov Sumsel.

Kabarnya, nama Herman Deru muncul dalam keterangan Saksi yang tengah diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi KPK.

Memasuki sisa 12 hari lagi masa jabatan Herman Deru sebagai Gubernur Sumsel, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Sumsel jauh-jauh hari sudah memberikan peringatan bakal ada Bom Waktu kasus korupsi di Pemprov Sumsel.

Menurut Feri Kurniawan selaku Deputi MAKI Sumsel, Bom Waktu itu siap meledak kapan pun, tinggal menunggu kapan Pemicunya saja. Apa diakhir masa jabatan atau setelah habis masa jabatan Gubernur Sumsel Herman Deru.

Selaku Penggiat Anti Korupsi, Feri merasa prihatin, selama hampir 5 (lima) tahun Pemerintahan Herman Deru banyak laporan masyarakat terkait pembangunan yang berpotensi Merugikan Keuangan Negara. Salah satunya yang sekarang jadi sorotan, yakni masalah PT. Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS) ini.

Lanjut Feri, dalam Operasionalnya, PT SMS masih memakai Peraturan Daerah (Perda) Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bukan Angkutan Batubara. Belum ada Perda Perubahan atau Tambahan.

“Payung hukumnya cuma Pergub No 74 Tahun 2018 tentang Larangan Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum. Jadi, diduga terjadi kerja sama yang berpotensi Merugikan Negara terkait Fee yang katanya diduga mengalir ke pihak tertentu,” jelas Feri.

“Dengan ditetapkannya Sarimuda sebagai Tersangka hari ini, tidak menutup kemungkinan bakal menyeret Gubernur Sumsel Herman Deru,” ujar Feri.

Feri berpendapat, jikalau Passwordnya sudah terbuka (Sarimuda mau buka suara), bisa terjerat semua.

Menurut Feri, mustahil KPK hanya menahan dan menetapkan Tersangka hanya Sarimuda seorang. Sarimuda bukan Ikan Besar, kalau Tersangkanya hanya dari pihak BUMD saja. Jadi, ada kemungkinan mengarah ke Kepala Daerah.

Disarankan Justice Kolaborasi

Dengan ditahannya Sarimuda, Komunitas Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI) minta Sarimuda mengungkap secara detail, siapa yang ikut terlibat alias mengajukan Justice Kolaboratories.

“Sarimuda mantan Dirut PT SMS tidak mungkin melakukan kesalahan sendiri, dan tentunya diduga ada pihak lain yang lebih tinggi posisinya juga diduga ikut terlibat, karena tahu dan pengambil kebijakan Angkutan Batubara,” tegas Feri.

“Diduga ada pihak di atas Direksi Penerima Fee Angkutan, mungkin saja ada, dan bagaimana mungkin dalam RUPS setiap akhir tahun tidak membahas kinerja Perusahaan, serta berapa PAD yang di Setor oleh PT SMS ke Kas Daerah,” ungkapnya.

“KPK harus ungkap semua pihak yang terlibat, seperti siapa Kontraktor Angkutan Batubara yang JO dengan PT SMS, teliti RUPS 2019, 2020 dan 2021. Kenapa Pemprov belum merubah Perda PT SMS dan siapa yang menerima Aliran Dana, Fee atau Cuk dari Usaha Angkutan yang nilainya diduga Merugikan Negara sampai Rp 248 Milyar,” imbuh Feri.

“Sarimuda jangan dipersalahkan sendiri, karena bekerja berdasarkan perintah dan diduga ada pihak yang meminta Setoran yang diketahui secara jelas oleh Sarimuda,” kata Feri.

Gonjang Ganjing Penetapan Tersangka

K MAKI juga berpendapat, gonjang ganjing internal KPK menjadikan Perkara Dugaan Mega Korupsi Sumsel ini terhambat, karena perbedaan pendapat terkait keterlibatan orang-orang Pemprov Sumsel selaku Pemegang Saham.

“Sebanyak 46 Saksi yang telah dimintai keterangan, hanya saja sampai dengan sekarang belum ada kejelasannya, apalagi menetapkan Tersangka. Terlepas apapun kepentingan Pimpinan KPK, jangan sampai menghambat Perkara Korupsi yang telah dalam tahap Penyidikan,” kata Deputy K MAKI Feri Kurniawan, Jumat (10/02/2023) lalu.

“Biasanya KPK dalam tahap Penyidikan sudah menahan Tersangka, tapi kali ini agak berbeda, kali ini yang mungkin karena ada beda pendapat di Kalangan Komisioner,” jelas Feri.

Demo Minta Gubernur Herman Deru Ditahan

Sejumlah Aksi Massa terus bergulir meminta KPK mengusut tuntas dugaan korupsi pelanggaran kewenangan kerja sama Pengangkutan Batubara BUMD Sumatera Selatan PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (SMS).

Salah satu Kelompok Massa itu mengatasnamakan Forum Mahasiswa Sumatera Selatan (Formasa). Formasa melakukan Aksi Unjuk Rasa di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) pada Jumat (16/09/2022) lalu.

Imam Hanafi selaku Koordinator Lapangan (Korlap) Aksi tersebut mengatakan, Aksi ini merupakan Jilid Kedua dengan gugatan yang sama, yaitu meminta KPK tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi yang diduga melibatkan Gubernur Sumsel ini.

Imam juga meminta KPK untuk tidak hanya menilai Pejabat-pejabat bawahan yang dinilai tidak memiliki peran kuat dalam ancaman penyerangan tersebut.

“Kami juga minta KPK jangan hanya memeriksa bawahan, ada Gubernur Sumsel Herman Deru yang juga wajib diperiksa, karena ini adalah Perusahaan Milik Pemprov, dan Gubernur-lah yang juga ikut bertanggungjawab. Periksa Herman Deru,” tegas Imam.

Tangkap dan Tahan Gubernur Herman Deru

Mahasiswa yang tergabung di Formasa menantang Ketua KPK Filri Bahuri untuk menangkap Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru, atas dugaan Aliran Dana ke Gubernur Sumsel terkait kasus pelanggaran kewenangan pada BUMD Sumsel tersebut.

“Kami tantang KPK Firli Bahuri turun ke Sumsel dan menangkap Gubernur Sumatera Selatan yang diduga ada peran Dan Aliran Dana dalam kasus korupsi yang terjadi di PT SMS. Yang tidak kalah penting adalah kami minta bersihkan Sumatera Selatan dari Koruptor,” tegas Imam.

Imam mengancam akan ada Aksi yang lebih besar dan berkelanjutan sampai KPK menangkap dan memenjarakan Koruptor-koruptor di Sumatera Selatan.

“Aksi ini akan berjilid-jilid sampai KPK menangkap Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru sebagai Tersangka dalam kasus korupsi PT SMS ini,” pungkasnya. (Ical/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *