Sumsel: Kasus Angkut Batubara Rugikan Negara Rp 18 Miliar, Eks Dirut PT SMS Ditahan KPK

Foto: Sarimuda, Eks Direktur Utama PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) ditahan KPK.


JEJAKKASUS.CO.ID, PALEMBANG – Lembaga tinggi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Eks Direktur Utama (Dirut) PT Sriwijaya Mandiri Sumsel (PT SMS) sebagai tersangka dugaan kasus korupsi kerja sama pengangkutan batubara pada BUMD di Sumatera Selatan.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Alexander Mawarta yang mengatakan, Sarimuda (SM) ditahan selama 20 hari ke depan untuk kebutuhan proses penyidikan.

“Tim penyidik menahan tersangka (SM) untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 21 september sampai 10 Oktober 2023 di Rutan KPK,” ujar Alexander Mawarta dalam press conference di gedung KPK, Kamis (21/09/2023).

Pada kesempatan tersebut, Wakil Ketua KPK juga menjelaskan bahwa SM diangkat sebagai Dirut PT SMS pada tahun 2019.

“Sarimuda membuat kebijakan untuk melakukan kerja sama pengangkutan batubara menggunakan fasilitas PT KAI Persero dengan sejumlah customer, yaitu perusahaan pemilik batubara maupun pemegang izin usaha pertambangan,” jelasnya.

Melalui kontrak kerja sama dengan para perusahaan batubara tersebut, lanjut Alex Mawarta, PT SMS Perseroda mendapatkan pembayaran dengan hitungan per metrik ton.

Selain itu, PT Sriwijaya Mandiri Sumsel juga melakukan kerjasama dengan beberapa vendor untuk menyediakan jasa pendukung.

“Dalam rentang waktu 2020 sampai 2021, atas perintah (SM) terjadi proses pengeluaran uang dari Kas PT SMS dengan membuat berbagai dokumen invoice atau tagihan fiktif,” ungkapnya.

Namun demikian, Wakil Ketua KPK Alex Mawarta mengatakan, pembayaran dari beberapa vendor tidak sepenuhnya dimasukkan kedalam Kas PT SMS. Sebagian uang justru dicairkan dan digunakan Sarimuda untuk keperluan pribadi.

“Dari setiap pencairan cek bank yang bernilai miliaran rupiah, Sarimuda melalui orang kepercayaannya menyisihkan ratusan juta rupiah dalam bentuk tunai,” tuturnya.

Sarimuda juga mentransfer ke rekening bank salah satu perusahaan milik anggota keluarganya yang tidak memiliki kerja sama bisnis dengan PT SMS.

“Akibat perbuatan tersangka, diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar 18 miliar,” terangnya.

Dalam perkara tersebut, Penyidik KPK baru menetapkan Sarimuda sebagai tersangka. Akan tetapi, tim penyidik akan melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mencari peran pihak-pihak lainnya dalam kasus ini.

Atas perbuatannya, Sarimuda disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2021.

Pewarta: Ical

Editor: FR

© JEJAK KASUS

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *