Lampung: Polda Lampung Berhasil Gagalkan Penyelundupan Narkotika Seberat 30 Kg Jenis Shabu di Bakauheni

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Direktorat Narkotika Polda Lampung berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu seberat 30 Kg saat Kurir melintasi Pelabuhan Bakauheni.

Hal itu diungkap dalam Press Release No: 399/IX/HUM.6.1.1/2023/Bidhumas bertempat di Aula Direktorat Narkoba Polda Lampung, Kamis (14/9/2023).

Konferensi Pers pengungkapan kasus tindak pidana Narkotika dilaksanakan oleh Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Erlin Tangjaya, S.H., S.I.K., didampingi Paur Pensat Penmas Bid Humas Polda Lampung AKP Edy Yulianto, S.H., M.H.

Dalam Konfernsi Pers, Dir Narkoba Polda Lampung Kombes Pol. Erlin menjelaskan, Narkotika dengan berat kurang lebih 30 kg tersebut, didapati dari 2 (dua) orang Tersangka yang berperan sebagai Kurir.

“Pada tanggal 15 Agustus kemarin sekitar pukul 10.00 WIB, kita melihat kendaraan jenis Toyota Innova Nopol B 1798 NYZ, bahwa kendaraan tersebut sangat mencurigakan, sehingga Mobil Innova yang berwarna Abu-abu ini kami lakukan pemeriksaan di Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan,” tuturnya..

“Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan di beberapa bagian Mobil itu disembunyikan Shabu tersebut sebanyak 30 kg, dimana barang tersebut akan dibawa menuju Jakarta oleh Kurir MN (23) dan MS (36) dimana mereka berasal dari Provinsi Aceh,” ujarnya

“Untuk saat ini masih dilakukan pendalaman, apakah pemesan Narkotika tersebut berasal dari dalam Penjara, kedua Kurir mendapat imbalan 12 (dua belas juta rupiah) jika sudah sampai di lokasi oleh Pemesan, dimana mereka sudah menerima imbalan 5 (Lima juta rupiah)  untuk mengantar, yang sisanya akan dibayarkan di lokasi,” ungkapnya.

“Dengan adanya pengungkapan ini, kita sudah menyelamatkan kurang lebih 120 jiwa manusia yang terbebas dari Penggunaan Shabu dengan nilai ekonomis kurang lebih Rp. 45.000.000.000-, (Empat Puluh Lima Milyar Rupiah),” jelasnya

“Atas perbuatanya Pelaku dijerat dengan Pasal yang berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Pidana Mati,” pungkasnya. (Suhaimi Toni)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *