jejakkasus.co.id, CIREBON – Pansus (Panitia Khusus) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Asistensi Pemerintah Daerah (TAPD) Kota Cirebon telah merampungkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana (KB).
Raperda tersebut sudah mendapat fasilitasi dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) untuk difinalisasi.
Ketua Pansus Raperda tentang Penyelenggaraan Program Keluarga Berencana Cicih Sukaesih memastikan, Pansus dan TAPD sudah menyelesaikan Raperda tersebut yang memuat 9 BAB dan 29 Pasal.
Cicih menjelaskan maksud dan tujuan Penyelenggaraan Program KB di Kota Cirebon demi mewujudkan keserasian dan keseimbangan antara jumlah Penduduk dengan Lingkungan Hidup, baik berupa daya tampung lingkungan maupun perkembangan kondisi sosial ekonomi.
“Pembahasan Raperda ini sudah Tahap Finalisasi, tinggal dilaporkan kepada pimpinan DPRD untuk segera mendapat persetujuan melalui Rapat Paripurna,” pungkas Cicih usai Rapat Bersama TAPD di Ruang Rapat Gedung DPRD Kota Cirebon, Selasa (5/9/2023). (H. Indang/Red)