LAMPUNG SELATAN- JK. Wakil Gubernur Lampung Chusnunia, didampingi Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo, GM ASDP Capt. Solikin, Kapolres Lampung Selatan AKBP Edi Purnomo dan beberapa pejabat terkait melakukan peninjauan ke Pos Check Point di Pelabuhan Penyeberangan Bakauheni Kabupaten Lampung Selatan, Rabu pagi (27/52020).
Pada kesempatan kunjungan pertama, Chusnunia disambut langsung oleh Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung dan melakukan peninjauan ke Pos Check Point larangan mudik Satgas Terpadu Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung yang berada di pintu masuk Pelabuhan Bakauheni.
Wakil Gubernur mendapatkan penjelasan langsung dari Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung tentang kondisi transportasi terkini berkenaan dengan masa Idul Fitri.
“Saat ini arus penumpang dan kendaraan yang melewati Pos Terpadu di Pelabuhan Bakauheni masih terpantau relatif sepi. Namun demikian, telah dipersiapkan pos penyekatan di exit tol Kalianda guna mengantisipasi arus penumpang dan kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan dokumen persyaratan untuk dapat menyeberang, agar kembali ataupun mengurus persyaratan terlebih dahulu,” jelas Bambang.
Pada Pos Check Point yang ada di Pelabuhan Bakauheni tersebut, dilakukan pemeriksaan terhadap penumpang dan kendaraan yang akan melakukan perjalanan dengan menggunakan jasa penyeberangan melalui Pelabuhan Bakauheni.
Calon penumpang diwajibkan menunjukan persyaratan wajib yang harus dimiliki, yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP), Hasil Rapid Test, Surat Jalan dari Kelurahan atau Polsek, Surat Keterangan Sehat dari Dinas Kesehatan, serta Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) khusus bagi warga yang bertujuan Jakarta sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan Masuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pos Check Point melakukan penjagaan selama 24 jam secara terus menerus oleh anggota tim yang terbagi menjadi 3 tim dengan masing-masing tim berjumlah 20 orang, terdiri dari unsur Polisi Pamong Praja (Pol PP) sebanyak 4 orang, unsur Dinas Perhubungan Provinsi sebanyak 6 orang, unsur Kepolisian sebanyak 6 orang dan unsur TNI sebanyak 4 orang.
Kunjungan Wakil Gubernur kali ini dimaksudkan untuk mengetahui secara langsung dan sekaligus mengecek kesiapan Posko dalam mengantisipasi jika terjadi arus penumpang kembali ke Jakarta, sehingga dapat diambil langkah antisipasi untuk mendukung kebijakan Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang telah menerapkan SIKM sebagai salah satu persyaratan Wajib untuk memasuki Wilayah Jakarta.
Kunjungan dilanjutkan ke Terminal penumpang Pelabuhan Penyeberangan ASDP di Bakauheni, Wakil Gubernur berkesempatan melakukan dialog langsung dengan calon penumpang yang akan melakukan perjalanan menuju ke Pulau Jawa.
Menurut Kadishub Provinsi Lampung, Posko Satgas yang ada di Pelabuhan Bakauheni akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2020, sehingga kunjungan ini dapat menjadi bahan evaluasi untuk mengambil langkah kebijakan berikutnya.
Lebih lanjut, Bambang menerangkan bahwa Provinsi Lampung juga mendukung penuh kebijakan Pemerintah DKI Jakarta yang mewajibkan setiap orang untuk memiliki SIKM sebelum memasuki wilayah Jakarta.
“Saat ini kami telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan kepada 9 Provinsi yang ada di pulau Sumatera tentang penerapan SIKM oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, sehingga warga dapat melakukan antisipasi sebelum tiba di Provinsi Lampung sebagai pintu keluar dan masuk warga dari dan ke Sumatera,” pungkas Bambang. (Ratu-001)
Sumber:(Dinas Kominfotik Provinsi Lampung).