Sumsel: LSM GNPK-RI Kecam Hutan Tanah Larangan di Jual Belikan

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Terendus Polemik Tanah Kawasan yang berada di Hutan Larangan (HL) Praduan Gistang Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel) elah di hak milik.

Pasalnya, ada  6 Persil Bidang Tanah yang belum dibayar, sedangkan 3 Persil telah rampung dibayar Pemerintah dalam Lahan Ganti Rugi Proyek Strategis Nasional (PSN)

Hal ini menjadi perbincangan hangat di media-media massa membuat masyarakat bertanya, kenapa Tanah Kawasan bisa dimiliki.

Menurut sumber, hampir 20 hektare Lahan Hutan Larangan (HL) yang dibagian Pancuran Mas Desa Sukabumi, Kecamatan Tiga Dihaji, Kabupaten OKU Selatan telah beralih Fungsi, Kamis 15 Agustus 2023

Terkait hal ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Sumatera Selatan angkat bicara.

Hendra Afraji selaku Sekretaris GNPK-RI yang tak lain merupakan Putra Daerah tersebut mengatakan, dirinya melihat adanya Unsur pembiaran, serta Unsur kesengajaan, untuk melawan hukum, bahwa jelas peraturan tentang Hutan Larangan

“Setahu saya, berdasarkan keterangan dan Saksi-saksi wilayah tersebut memang merupakan Tanah Hutan Larangan. Hal ini diperoleh dari data Kehutanan diperkuat oleh Sesepuh-sesepuh di wilayah tersebut,” ucap Henafri kepada jejakkasus.co.id, Rabu (16/08/2023)

“Bahwa Buyut saya dahulu seorang Krio pertama di Desa Sukabumi (Pauh) dari keterangan mereka jelas tidak ada aktivitas masyarakat di wilayah itu, sebab Tanah itu merupakan dan masuk dalam Tanah Kawasan Hutan Larangan (HL).

“Lucu saja kalau dari dahulu Tanah tersebut merupakan Tanah Kawasan, kini tiba-tiba bisa di hak miliki tanpa ada dasar atas Tanah tersebut jadi ajang jual belikan Tanah Kawasan!. Untuk itu, kami mendorong untuk APH menindaklanjuti perihal ini, segera memeriksa siapa saja yang terlibat jika terbukti, segera tindak siapapun itu,” ungkap Henafri

Hal yang sama, Khoirinda selaku Tokoh Masyarakat berpendapat persoalan ini, bahwa diduga adanya Unsur Sistematis yang dilakukan segerombolan Oknum demi meraup keuntungan secara Struktur.

“Lahan Kawasan bisa dibaliknamakan atas nama warga, ini kan pelanggaran. Saya mohon pihak berwenang untuk segera menindaklanjuti, mustahil Pemerintah Desa tidak mengetahui kalau Tanah tersebut merupakan Lahan Kawasan, lucu saja!,” pungkasnya. (Ria/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *