INDRAMAYU- JK. Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kabupaten Indramayu resmi diperpanjang, mulai tanggal 20 – 29 Mei 2020.
Keputusan perpanjangan PSBB tersebut setelah keluarnya Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.274-Hukham/2020 tentang PSBB di Daerah Jawa Barat.
Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 338/Kep.120-BPBD/2020 tentang Perpanjangan PSBB.
Perpanjangan tersebut dimaksudkan untuk mengurangi penyebaran pandemi Covid-19 yang sampai saat ini masih cukup tinggi baik yang terkonfirmasi positif maupun PDP.
Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Indramayu, Deden Bonni Koswara mengatakan, sampai saat ini Kabupaten Indramayu masih berada di Level Merah dengan kewaspadaan 4 (Berat).
Dengan status itu, maka Kabupaten Indramayu menjadi salah satu Daerah yang memperpanjang pelaksanaan PSBB sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
“Mohon seluruh warga masyarakat Indramayu untuk mematuhi segala peraturan yang berlaku dalam PSBB ini. Kita berharap, pelaksanaan PSBB tahap 2 (Dua) ini bisa menekan laju kasus di Kabupaten Indramayu,”pungkasnya. (Ron)