Jawa Barat: Satreskrim Polresta Cirebon Amankan Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengamankan dua Pelaku Pencabulan yang berinisial SR (27) dan DR (50).

Keduanya diringkus dari dua kasus berbeda, bahkan korban SR merupakan Anak Dibawah Umur.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Kompol Anton, S.H., S.I.K., M.H., mengatakan, SR yang tercatat sebagai Warga Kabupaten Cirebon tersebut terbukti mencabuli Gadis Dibawah Umur yang masih berusia 11 tahun.

Menurut Anton, SR yang telah ditetapkan sebagai Tersangka melakukan aksi bejatnya pada Rabu (21/6/2023) kira-kira pukul 20.00 WIB di Bantaran Sungai. Bahkan, Tersangka mengulangi perbuatannya kepada korban hingga sebanyak tiga kali.

“Awalnya, Tersangka dan korban saling berkenalan melalui Aplikasi MiChat. Kemudian, Tersangka mengajak korban bertemu dan mengajak ke tempat sepi, lalu mencabulinya,” kata Anton, Selasa (18/7/2023).

Anton mengatakan, perbuatan Tersangka terungkap saat Ibu korban mencuci Pakaian dan melihat Bercak Darah. Sehingga langsung menanyakannya, dan barulah korban menceritakan telah dipaksa meladeni nafsu bejat Tersangka.

Pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan berhasil mengamankan Tersangka berikut Barang Bukti berupa sejumlah Pakaian yang dikenakan korban saat dipaksa memuaskan tindakan bejat Tersangka.

Sementara itu, Tersangka berinisial DR juga terbukti mencabuli korbannya yang merupakan Gadis berusia 19 tahun. Aksi tersebut dilakukan beberapa kali selama April 2022 hingga April 2023. Petugas pun mengamankan Barang Bukti Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.

“Kedua Tersangka dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo ayat (2) dan atau Pasal 76 E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang Undang dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *