jejakkasus.co.id, OGAN ILIR – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) soroti besarnya Anggaran Perjalanan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir (OI) Tahun 2023 yang cukup fantastik.
Pasalnya, Anggaran kegiatan Perjalanan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir, bila dijumlahkan angkanya mencapai Rp 1.605.555.000,- di Tahun 2023. Ini Anggaran Milyaran Rupiah yang digunakan dalam setahun, yang sudah mencuat dipermukaan Publik, Media Massa tersebut kini juga menjadi sorotan Ketua PW GNPK RI Sumsel H. Aprizal Muslim, S.Ag.
“Cukup kaget yaa, mendengar jumlah Anggaran yang sedemikian itu, mengingat hanya diperuntukkan sebagai Perjalanan Dinas biasa yang hasilnya juga masih dipertanyakan manfaatnya, khususnya bagi keberlangsungan Pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir, patut dicurigai,” ujar Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Selasa (04/07/23).
“Apakah Anggaran dengan jumlah Rp 1,6 Milyar lebih itu tidak kebesaran ya. Jumlah Anggaran Perjalanan Dinas di Dinas Pendidikan Ogan Ilir Tahun 2023 mencapai Milyaran Rupiah dianggap biasa saja,” kata Aprizal keheranan.
Apl memaparkan, brizerikut rincian Data Anggaran yang telah didapat yang cukup besar tersebut. Anggaran Perjalanan Dinas Pendidikan Ogan Ilir Tahun 2023 :
- Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp 150.490.000,-.
- Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp. 119.200.000,-.
- Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp 93.125.000,-.
- Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp 417.200.000,-.
- Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota Rp 283.100.000,-.
- Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Dalam Kota Rp 12.000.000,-.
- Belanja Perjalanan Dinas Paket Meeting Luar Kota, Rp 530.440.000,-.
Jumlah Total Anggaran Rp 1.605.555.000,-.
Aprizal berharap, dengan adanya pemberitaan ini, semoga menjadi pertimbangan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Ogan Ilir dalam Penggunaan Anggaran Kegiatan Perjalanan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir.
“Seharusnya mengedepankan asas manfaatnya, khususnya bagi Pendidikan. Seharusnya diutamakan dan kebutuhan yang lain bisa dialihkan, karena mengingat masih banyaknya Gedung-gedung Pendidikan di Kabupaten Ogan Ilir yang kondisinya sudah rusak dan menjadi keluhan masyarakat,” terang Aprizal.
“Dengan adanya pemberitaan dalam laporan diatas, kami selaku masyarakat dan sebagai Kontrol Sosial yang mewakili, meminta kepada pihak terkait yang berwenang, seperti Dinas Pendidikan Ogan Ilir, Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Ilir, Tipikor Polres Ogan Ilir serta para pihak terkait lainnya agar kiranya dapat menindaklanjuti serta memanggil Kepala Dinas Pendidikan Ogan Ilir terkait Dana Anggaran Perjalanan Dinas Pendidikan Ogan Ilir tersebut,” pinta Aprizal.
“Karena kami menduga, Penggunaan Dana Anggaran Perjalanan Dinas Pendidikan Kabupaten Ogan Ilir ini diduga sarat di KKN dan terindikasi di korupsi serta diduga merugikan Negara,” tegas Aprizal.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir Sayadi saat dikonfirmasi Wartawan belum memberikan tanggapan hingga berita ini ditayangkan. (Tim)