jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Sulman Paris selaku Kepala Biro (Kabiro) Media Nasional Cetak dan Online Jejak Kasus yang berdomisili di Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) akan melaporkan Oknum Wartawan dan Oknum Perusahaan Media yang diduga mencatut nama Jejak Kasus.
Pasalnya, dari jawaban yang dituliskan Safri Rais tentang Media Misterius dianggapnya fitnah.
“Saya terima jawaban dari Safri Rais yang menggunakan hak jawabnya, yang kami duga dari Media Misterius, tepatnya Senin, 26 Juni 2023 pukul 20.01 WIB. Jawabanya dituliskan Safri Rais selaku Ketua Divisi Investigasi dan Kabiro Media Jejak Kasus.id, bekerja profesional dalam tulisanya,” terang Sulman, Selasa (27/06/2023)
Sulman menyampaikan, Safri Rais di Kartu Tanda Angotanya (KTA) adalah Ketua Investigasi sekaligus Biro di Kepahiang Provinsi Bengkulu, dan berdomisili di Kepahiang bukan di Empat Lawang, Sumatera Selatan.
“Padahal, seorang Wartawan sudah ditentukan dimana Wilayah Tugasnya masing-masing. Tidak seluruh Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dikuasai walaupun itu Media Nasional,” kata Sulman.
Lanjut Sulman, yang dikatakan Nasional, di setiap Provinsi Kabupaten dan Kota ada Wartawannya. Dan Wartawan Bengkulu saya kira tidak bisa membuat berita didaerah mana saja.
“Namun sudah ada masing-masing daerah Tupoksinya,” tegas Sulman
Sulman menegaskan, seharusnya, kalau memang Safri Rais seorang Jurnalis, apalagi Biro lebih mengerti Kode Etik Jurnalistik yang telah di atur dalam Undang Undang Pers, dan seharusnya Safri Rais selaku Kabiro di Wilayah Kepahiang, Provinsi Bengkulu tidak membuat berita yang bukan Wilayah kerjanya, yakni Empat Lawang.
“Bagaimana kalau kami (Biro Empat Lawang) membuat berita kasus di Wilayah Provinsi Bengkulu. Sudah jelas menyalahi aturan. Maka kami tidak ingin membuat gaduh yang bukan Wilayah kami,” tutur Sulman.
“Kalau berkelanjutan, diduga perbuatan Media Misterius ini sudah jelas membuat perbuatan yang tidak menyenangkan Orang Nomor Satu di Empat Lawang,” ungkap Sulman.
“Juga, akibat berita yang dibuat oleh Safri Rais melalui Jejak Kasus.id, ada yang dirugikan, yakni PT Jasa Prima Media yang memiliki Hak Paten Merek dengan website:jejakkasus.co.id,” jelas Sulman.
“Olehnya, nama Media hampir sama, dan yang membuat berita intimidasi Pemda tersebut bukan jejakkasus.co.id (PT Jasa Prima Media) tapi yang membuat berta tersebut adalah Media Jejak Kasus.id, (PT JEJAK KASUS NEW) yang tidak memiliki Hak Paten Merek,” tegas Sulman.
“Dengan kejadian ini, saya akan melaporkan pada yang berwenang. Kalau tidak, Oknum tersebut akan berbuat sewenang-wenang. Sebab, Media kami yang hampir sama namanya, yang memiliki Hak Paten Merek yang jadi korbannya,” pungkasnya. (Red)