Polisi Tangkap Pengedar Obat dan Pembunuh Santri di Cirebon

CIREBON- Polres Cirebon Kota terus memburu kelompok yang masih berkaitan dengan kasus pembunuhan santri yang terjadi pada Jumat (6/9/2019) lalu.

Kali ini, polisi berhasil menangkap pengedar obat-obatan tanpa ijin edar, yang sempat digunakan oleh dua pelaku pembunuhan Muhammad Rozien, di jalan Ciptomangunkusumo Kota Cirebon.

Polisi berhasil menangkap JH di depan Terminal Harjamukti Kota Cirebon. Lokasi tersebut sesuai dengan informasi yang disampaikan oleh para tersangka, ketika membeli obat-obatan.

“Pelaku mengaku membeli obat-obatan di depan Terminal Harjamukti Kota Cirebon,” ujar Kapolres Cirebon Kota, AKBP Roland Ronaldy, Senin (9/9/ 2019).

Menurut Roland, penangkapan dilakukan siang tadi, sekitar pukul 11.00 WIB di depan Terminal Harjamukti Cirebon. Sejumlah barang bukti juga berhasil diamankan dalam penangkapan tersebut.

Roland menyebutkan, barang bukti yang berhasil diamankan, sebanyak 900 butir obat-obatan berbagai merk.

“Ada Tramadol, Tramadol HCL dan Trihex,” kata Ronald.

Pelaku dijerat pasal 197 jo pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sebelumnya diinformasikan, pelaku penusukan santri di Cirebon, menggunakan obat-obatan sebelum menjalankan aksinya. Menurut pengakuan tersangka, keduanya mengkonsumsi obat jenis dextro. (Ratu-001)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *