jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Polres Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan gelar press release dua kasus tindak pidana sekaligus, yaitu Pencabulan dan Penggelapan, bertempat di depan Kantor Mapolres OKU Selatan, Polda Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (19/06/2023).
Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kasatreskrim AKP. Biladi Ostin.,S.Com., M.H., Kanit Pidum IPDA Doni Siswanto, S.H., M.H., dalam press release menyampaikan, bahwa Tersangka APJ (43) yang melakukan sendiri telah melanggar atau melakukan tindak pidana Pencabulan terhadap Bunga (nama samaran).
Bunga yang baru berusia 14 tahun adalah Anak Tiri APJ yang digauli sebanyak 3 kali dengan cara memasukkan Jari Tangannya ke alat Vital Bunga. Selain itu, Tersangka APJ juga melakukan tindak pidana Penggelapan barang berharga milik Istri sahnya bernama NT ( 41) tahun.
Menurut pengakuan Pelaku, hal ini dilakukan karena merasa sakit hati terhadap Ibu Kandung korban, karena sering komunikasi dengan mantan suaminya melalui HP, dan Pelaku juga merasa ditipu Adik NT karena uang proyek, sehingga barang berharga NT dianggap jaminan oleh Pelaku.
Berdasarkan Laporan Polisi LP/B/158/XII/2022/SPKT/Resolusi/Polda Sumsel, 19 Desember 2022, yang kami terima dari Ibu NT tentang Pencabulan terhadap anaknya dari Desember 2021 hingga November 2023. Serta Penggelapan barang berharga milik NT yang dibawa kabur oleh Tersangka.
Selanjutnya, Tim Satreskrim Polres OKU Selatan mengamankan BB dan melakukan kesesuaian antara saksi dan Barang Bukti. Kemudian melakukan penyelidikan terhadap Pelaku ataupun Tersangka APJ yang ternyata sudah tidak di OKU Selatan lagi.
Berkat kerja keras jajaran Reskrim OKU Selatan bersama Tim, diketahui APJ sudah berdomisili di Jakarta Selatan, sehingga Tim bekerja sama dengan Polresto Jakarta Selatan dan Polsek Kebayoran Lama untuk melakukan penangkapan terhadap Tersangka.
”Berkat kerja sama dan bantuan Polresta Metro Jaya dan Polsek Kebayoran Lama APJ berhasil kita amankan,” ungkap Indra.
“Tersangka APJ dan Barang Bukti berupa pakaian korban (Bunga), Akte Kelahiran milik korban, Surat-surat penting, BPKP, STNK roda dua jenis Mio, SK ASN milik NT, Surat Tanah dan Barang Bukti lainnya d amankan Polres OKU Selatan,” jelas Indra.
“APJ dikenakan ancaman, telah melakukan tindak pidana Pasal 82 Ayat 1 Tahun 2016 tentang Pencabulan dengan ancaman penjara 20 tahun penjara. Selain itu, APJ juga diancam hukuman telah melakukan Penggelapan, berdasakan Pasal 372 KUH Pidana dengan ancaman penjara paling lama 4 tahun,”.pungkasnya. (Ria/Red)