jejakkasus.co.id, CIREBON – Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon mendorong Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) di Perumahan Taman Tukmudal Indah (TTI) segera diserahkan ke Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon Yoga Setiawan memastikan, usai rapat, masalah PSU di TTI selesai. Bahkan, pihaknya akan mengawal masalah serahterima Aset Developer Perumahan TTI ke Pemerintah Daerah.
Dalam rapat bersama, semua pihak dihadirkan, baik itu Developernya, warga Perumahan, Kelurahan, termasuk BKAD dan DPKPP.
“Saya mendengarkan aspirasi dan keluhan soal Fasum dan Fasos. Dan sudah 28 tahun belum diserahterimakan Aset Pengembang ke Pemda. Alhamdulillah, setelah bertemu, saya akan turun tangan untuk menyelesaikannya. Karena, kami sudah komitmen dengan dinas terkait,” tegas Yoga.
Yoga menjelaskan, sebetulnya persyaratan serahterima aset itu mudah. Pemerintah Daerah jangan mempersulit. Syarat, di antaranya adalah adanya Sertipikat, Site Plan, Pengembang Perumahan masih ada. Tidak kabur.
“Nah, yang 6 ini, kita sudah komunikasi dengan BPN, untuk yang HGB-nya sudah habis tidak perlu diperpanjang. Kecuali, disitu masih ada Kapling atau Unit komersil yang belum terjual. Artinya, BPN wajib menerima ketika tidak ada Unit atau Kapling,” jelas Yoga.
Sementara, Ketua RW 14 TTI Andri Pamuji menyampaikan, di TTI itu ada 1547 Kapling. Dan sudah ada 28 tahun. Sayangnya, aset perumahan ini belum juga diserahkanterimakan ke Pemda.
“Kami sudah bosan. Audiensi terus. Demo juga sudah. Tapi tetap saja. Belum ditindaklanjuti. Berkasnya masih numpuk,” kata Andri.
Menurut Andri, selama ini hasilnya warga selalu dipingpong. Bahkan, kedatangannya ke DPRD ada bahasa serahterima Aset Developer ke Pemerintah Daerah. Ternyata, hasilnya masih bersifat aspirasi.
“Saya kaget, kirain beres. Tahunya masih aspirasi. Karena itu, kami minta dibantu oleh DPRD, jangan sampai nanti-nanti terus. Kami harap, keluar dari ruang Rapat Komisi III ada kabar gembira,” ujar Andri.
Sebelumnya, warga Perumahan setempat mengeluh. Sebab, sudah 28 tahun PSU di Perumahan tersebut tak kunjung diserahterimakan ke Pemerintah Daerah. Aksi demo warga pun seolah tak direspons. Hanya tumpukan dokumen yang didapat.
Akhirnya, masalah tersebut dibawa ke DPRD, dan Komisi III memfasilitasinya melalui Rapat Kerja (Raker) yang digelar di Ruang Komisi III, belum lama ini. (Om JK)