CIREBON- JK. Pemerintahan Desa Kebonturi, Kecamatan Arjawinangun menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) kepada 167 Kepala Keluarga (KK) sesuai regulasi aturan yang ada yakni sebesar Rp 600 ribu per KK.
Terlihat sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang berkumpul di Aula Balai Desa setempat, merasa senang saat menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) tersebut.
Pembagian langsung disaksikan sejumlah Lembaga Desa seperti LPM, BPD, Karang Taruna, serta dari Babinsa dan Babinkhamtibmas Desa Kebonturi pada Senin (18/5/2020).
Kuwu Desa Kebonturi, Subur mengatakan, Pemdes Kebonturi menyalurkan pembagian BLT sesuai amanat regulasi dari Permendesa No 6 tahun 2020, PMK No 40 tahun 2020, SE mendes No 8 tahun 2020, Surat Edaran Dirjen PPMD tentang penegasan BLT Desa, serta Peraturan Bupati Cirebon No. 23 tahun 2020, yakni sebesar Rp 600 ribu per KK.
“Kami Pemdes Kebonturi akan melakukan pembagian BLT sesuai aturan yang ada, kami tidak ingin menjadi bulan-bulanan aturan yang kurang jelas, kami tetap mengacu kepada aturan Pemerintah yang ditetapkan Rp 600 ribu per KK,” kata Subur kepada media Jejak Kasus.
Dikatakan Subur, saat ini penerima BLT langsung mendapatkan dua bulan yakni April Rp 600 ribu dan Mei Rp 600 ribu, karena itu merupakan hak mutlak penerima sehingga tidak boleh dipotong seperak pun.
“Alhamdulillah pembagian BLT Desa kami semua berjalan kondusif, tidak ada masalah apapun, masyarakat yang tidak mendapatkan juga menerima dengan baik.
Saya mengucapkan banyak terima kasih kepada masyarakat dan para Lembaga, serta petugas dari Kepolisian dan TNI, serta para Linmas yang telah membantu penyaluran BLT dari Dana Desa (DD) ini,”pungkasnya. (Ron)