Jawa Barat: Polisi Amankan 40 Titik Lokasi Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung

jejakkasus.co.id, BANDUNG – Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Barat (Jabar) Bidang Hubungan Masyarakat melakukan pengamanan, Testing dan Commissioning di lokasi Proyek Strategis Nasional Kereta Cepat Jakarta-Bandung (KCJB), Jumat (26/05/2023).

Pengamanan kekuatan pengamanan tersebut sebanyak 271 personil, terdiri dari Polresta Bandung 40 personil, Polres Cimahi 62 personil, Polres Purwakarta 53 personil, dan Polres Karawang sebanyak 60 personil, dengan jumlah titik rawan yang ada di Wilayah Hukum Polda Jabar sebanyak 40 titik.

Pengamanan di area proyek KCJB  tersebut bertujuan untuk mengantisipasi adanya tindak pidana kriminal yang terjadi, seperti pencurian, perkelahian, dan lain sebagainya.

Selain pengamanan, sosialisasi pun dilakukan kepada masyarakat yang dilintasi jalur KCJB.

Personel yang bertugas menyatakan, bahwa waspada terhadap pencurian walaupun sifatnya kecil, seperti Baut ataupun Kabel serta Tembaga. Namun jika hilang dapat berdampak besar akibatnya, sangat berbahaya, mengakibatkan kecelakaan Kereta.

Kegiatan tersebut juga dilaksanakan untuk  memastikan para personel pengamanan yang ada di titik-titik kerawanan agar berupaya  meminimalisasi atau meniadakan kecelakaan Kereta.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., melaksanakan himbauan dan edukasi kepada warga masyarakat yang tinggal dijalur yang dilintasi KCJB tentang hal-hal keselamatan yang diperhatikan.

Hal-hal yang dilarang serta menginformasikan, bahwa seluruh jaringan OCS Kereta Cepat Jakarta-Bandung telah di Aliri Listrik dengan tegangan 27,5 KV menandakan, bahwa masyarakat harus berhati-hati jika beraktivitas di sekitar Jalur Kereta Cepat Jakarta-Bandung, karena dapat tersengat Listrik tegangan tinggi.

“Sosialisasi terkait KCJB diberikan kepada masyarakat sekitar jalur yang dilintasi, untuk ikut menjaga sarana dan prasarana salah satu Proyek Strategis Nasional demi kemajuan Negara Indonesia,” tambahnya.

“Menghimbau kepada warga masyarakat, pemuda, anak-anak yang tinggal didekat jalur KCJB, dari mulai saat ini dilarang untuk bermain Layang layang, karena dapat mengganggu kelancaran perjalanan Kereta Cepat, supaya dapat paham dan mendukung Proyek Strategis Nasional, serta menghimbau supaya masyarakat tidak menerbangkan drone disekitar jalur KCJB,” tegasnya.

“Selain itu, anggota yang bertugas juga melakukan pemasangan Spanduk, membagikan selebaran Poster untuk tidak melakukan kriminalitas pencurian aset KCJB, sabotase KCJB karena akan dijerat Pidana (Bandung 26 Mei 2023, dikeluarkan oleh Bid Humas Polda Jabar),” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *