Sumsel: Hasil Audit BPK, Diduga Uang Pajak Mengalir ke Kantong Pribadi Pejabat Pemprov Sumsel Mencapai Miliaran Rupiah

Foto: Kantor Bapenda Provinsi Sumatera Selatan


jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Berdasarkan hasil temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) adanya kelebihan bayar Upah Pungut (UP)di Pemprov Sumsel yakni Badan Pengelolaan Pajak Daerah (Bapenda) yang jumlahnya cukup fantastis diduga mencapai 19,4 miliar, Rabu (24/05/2023).

Ketua Perwakilan Wilayah GNPK -RI Aprizal Muslim menyebut adanya dugaan Pejabat Pemerintah Provinsi Sumsel termasuk Kepala Bapenda menerima aliran dana ke kantong pribadinya mencapai miliaran rupiah.

“Upah pungut yang diterima oleh pejabat Pemprov mulai  dari Gubernur, Wakil Gubernur, Sekda tapi saya tidak tau ditransfer apa diantar langsung, sedangkan Kepala Babapenda kisaran 1,2 Milyar per 1 triwulan, untuk Sekban 250 jt, Kabid 225 jt per 1 triwulan, Kepala UPTB Samsat 175 jt per 1 triwulan dan staf kisaran 25,” ucap Aprizal Muslim beberapa waktu lalu.

Ia menduga tahun sebelumnya juga demikian, untuk itu alangkah baiknya Aparat Penegak Hukum untuk segera menindaklanjuti hasil temuan tersebut.

“Tidak menutup kemungkinan pada tahun tahun sebelumnya juga mengalami hal yang serupa. Untuk itu, kita meminta Jajaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah hukum demi menyelamatkan keuangan negara,” ujarnya

Hasil temuan tersebut, lanjut dia, menurut BPK RI Kelebihan UP yang diduga sebesar Rp. 19.488.556.511,60 merupakan kelebihan bayar yang harus dikembalikan utuh karena melanggar aturan sendiri.

Ia menuturkan bahwa dari penjelasan BPK Kelebihan perhitungan pembayaran UP dapat menjadi Unsur Perbuatan Melawan Hukum karena melanggar aturan yang dibuat sendiri kecuali dikembalikan utuh.

“Terkait adanya penerima yang tidak punya kemampuan mengembalikan berpotensi menjadi tersangka korupsi karena menerima uang negara secara tidak sah dan melanggar aturan,” tuturnya.

Namun, kata Aprizal Pengembalian UP bersifat kolektif dan kolegial, artinya tanggung renteng secara bersama-sama maka bila ada yang tak mampu kembalikan maka menjadi tanggung jawab semua yang menerima.

“Penerima UP yang tak mampu kembalikan kelebihan bayar sebaiknya gugat PTUN Perda dan Pergub Sumsel untuk mendapatkan keadilan,” ucapnya.

Sementara Kepala Bapenda Provinsi Sumsel Neng Muhaiba tetap bungkam saat dikonfirmasi.

Pewarta: Ical

©JEJAK KASUS

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *