jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Polsek Kaliwedi gencar melakukan Operasi Penyakit Masyarakat (Ops Pekat) dalam rangka terciptanya Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) yang aman dan kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kaliwedi, Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar).
Kapolsek Kaliwedi AKP Sumairi, S.H., pimpin langsung giat Operasi Pekat di Wilayah Hukum Polsek Kaliwedi dengan sasaran Peredaran Minuman Keras (Miras), Sabtu (20/05/2023) malam.
Kapolsek Kaliwedi Sumairi mengatakan, Kegiatan Operasi Pekat tersebut dilakukan bertujuan untuk menciptakan situasi yang tetap kondusif di Wilayah Hukum Polsek Kaliwedi.
“Minuman beralkohol yang memabukan atau Miras merupakan barang berbahaya, sebagaimana Narkoba yang bisa menjerumuskan seseorang melakukan tindakan kriminal,” jelas Kapolsek Sumairi.
“Oleh karena itu, kami dari petugas Kepolisian Polsek Kaliwedi, Polresta Cirebon akan terus berupaya mencegah dan memberantas Peredaran Miras di masyarakat,” ujar Kapolsek Sumairi.
Kapolsek Sumairi juga menginformasikan, bahwa hasil penggeledahan yang dilakukan Polsek Kaliwedi di Warung milik S di Desa Guwa Lor, Kecamatan Kaliwedi, Kabupaten Cirebon, petugas berhasil mengamankan dan menyita puluhan Botol Miras berbagai macam merek dan ukuran.
“Kemudian, Miras yang diamankan dan disita oleh petugas tersebut semuanya dibawa ke Mapolsek Kaliwedi guna dilakukan proses lebih lanjut,” kata Kapolsek Sumairi.
Terpisah, Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kapolsek Kaliwedi AKP Sumairi, S.H., mengatakan, bahayanya Miras dan Narkoba bisa menjerumuskan seseorang bisa melakukan tindakan kriminal.
“Maka dari itu, agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif salah satunya adalah dengan cara memberantas Peredaran Miras dan Narkoba. Polri agar tidak ragu menindak dan memberikan efek jera bagi penjualnya,” ujarnya.
“Kegiatan ini harus rutin dilakukan, baik itu dalam rangka Ops maupun dalam menciptakan situasi yang aman dan kondusif. Petugas di lapangan berikan himbauan kepada seluruh masyarakat apabila ada peredaran baik itu Miras, Narkoba dan Penyakit Masyarakat lainnya untuk segera melaporkan kepada pihak Kepolisian,” tegasnya.
“Upaya pemberantasan Miras yang dilakukan Pihak Kepolisian semata-mata demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif, dan juga sebagai upaya untuk menyelamatkan Generasi Bangsa agar tidak terjerumus menjadi Pecandu Miras,” pungkasnya. (Skr/Red)