Sumsel: Dana Hibah Pengawas Pilkada OKU Selatan di Korupsi,3 Orang Pejabat di Penjara

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan melakukan penahanan terhadap 3 (tiga) Tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi Dana Hibah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (04/05/2023).

Ketiga Tersangka yang ditahan, di antaranya adalah Hery Afrizon selaku Ketua Komisioner, Candra Putra Wijaya selaku Bendahara dan Bahdozen Hanan selaku Kepala Sekretariat Bawaslu Kabupaten OKU Selatan.

Kajari OKU Selatan DR. Adi Purnama, S.H., M.H., menerangkan, sebelum menetapkan Tersangka, Penyidik Pidana Khusus telah melakukan gelar perkara beberapa kali sampai gelar perkara ke Kejati Sumsel.

“Nah, berdasarkan hal itu, Penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat Tersangka,” kata Kajari saat melakukan press release, Kamis (04/05/2023).

Kajari menjelaskan, ketiga Tersangka terbukti telah melakukan tindak pidana korupsi atas kucuran Dana Hibah APBD dari Pemerintah Kabupaten OKU Selatan kepada Bawaslu. Aliran Dana Hibah tersebut dari tahun 2019 sampai 2021 sebesar Rp 15 Milyar.

“Dari total Rp 15 milyar kucuran Dana Hibah tersebut, Tim Audit Lembaga Penghitung Kerugian Keuangan Negara (PKKN) menemukan kerugian Negara sebesar Rp 3 Milyar lebih, yang mana Modus Operandi yang digunakan, yakni melakukan surat pertanggungjawaban (SPJ) fiktif serta ditemukan ketidak sesuaian SPJ yang kemudian dibagi-bagikan,” terang Kajari.

“Untuk ketiga Tersangka saat ini langsung dilakukan penahanan dan dititipkan ke Lapas Muaradua selama 20 hari ke depan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan,” tegas Kajari.

“Kami lakukan penahanan terhadap ketiga Tersangka untuk mempermudah kelengkapan berkas, serta dikhawatirkan akan melarikan diri dan menghilangkan Barang Bukti,” ujar Kajari.

“Ketiga Tersangka akan di jerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau 3 UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP,” terang Kajari.

“Tersangka diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Ria/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *