jejakkasus.co.id, CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon mengamankan dua Pelaku peredaran Uang Palsu berinisial AK (42) dan SJ (42) yang merupakan warga Kecamatan Lemahabang, Kabupaten Cirebon, Jawa barat (Jabar).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, keduanya diamankan di Wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon, pada Selasa (18/4/2023) kira-kira pukul 13.05 WIB.
“Saat ini, kedua Tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan Tim Satreskrim Polresta Cirebon serta Unit Reskrim Polsek Susukanlebak masih mengembangkan kasusnya,” kata Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Rabu (19/4/2023).
Arif mengatakan, Modus Operandi para Tersangka dalam melakukan aksinya ialah mendatangi jasa layanan perbankan di Wilayah Kecamatan Susukanlebak, Kabupaten Cirebon. Kemudian, mereka meminta petugas untuk mentransfer sejumlah uang Rp 3 juta.
Menurut Arif, setelah petugas mentransfer uang tersebut ke rekening yang diberikan oleh para Pelaku. Selanjutnya, Pelaku menyerahkan uang sesuai nominal yang ditransfer kepada petugas. Namun, setelah diperiksa ternyata uang tersebut palsu.
Sehingga, pihaknya yang menerima laporan tersebut bertindak cepat dan langsung mengamankan kedua Tersangka. Selain itu, petugas juga mengamankan Barang Bukti berupa Uang Palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 30 lembar dan lainnya.
“Kami mengembangkan kasusnya, dan berhasil mengamankan Barang Bukti lain berupa 66 lembar Uang Palsu pecahan 100 ribuan. Sehingga, Uang Palsu yang diamankan sebagai Barang Bukti jumlahnya mencapai 96 lembar. Akibat perbuatannya, kedua Tersangka dijerat Pasal 245 KUHP dan diancam hukuman maksimal 15 tahun penjara,” ujar Arif.
Arif juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati saat bertransaksi maupun menukar uang baru dan diminta memerhatikan spesifikasinya untuk memastikan tidak menjadi korban peredaran uang palsu. (Ethik Kurtis/Red)