Jawa Barat: Ketua DPRD Kota Cirebon Ajak Semua Pihak Sukseskan Pemilu 2024

jejakkasus.co.id, CIREBON – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ruri Tri Lesmana mengajak semua pihak untuk menyukseskan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 mendatang di Kota Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Pasalnya, pada momen inilah masyarakat akan menaruh harapan besar kepada para Calon Anggota Legislatif (Caleg) yang dipilih.

Hal itu diungkapkan Ruri saat menghadiri Sosialisasi Daerah Pemilihan (Dapil) dan Alokasi Kursi DPRD Kota Cirebon dalam Pemilu 2024 di Ballroom Hotel Prima Kota Cirebon, Jawa barat (Jabar), Rabu (29/3/2023).

Dalam acara ini, turut hadir Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon Dani Mardani, S.H., M.H., dan anggota Komisi III M. Fahrozi.

Dalam sambutannya, Ruri mengapresiasi dan menghargai sepenuhnya atas perubahan ketentuan dalam pelaksanaan Pemilu 2024, termasuk di antaranya perubahan Dapil di Kota Cirebon, yang semula tiga Dapil menjadi lima Dapil.

“Meski terdapat mekanisme dan perubahan, hal itu tidak menyurutkan niat baik terselenggaranya Pemilu 2024. Oleh karena itu, kita sangat mengapresiasinya,” kata Ruri.

Terlepas dari adanya perubahan tersebut, Ruri mendorong agar Pileg 2024 dapat menjadi pesta demokrasi yang baik. Artinya, tidak sekadar euforia semata, melainkan bisa menjadi sarana yang menyangkut keinginan rakyat.

Ruri berpesan, agar semua pihak dapat mewujudkan terciptanya Pemilu 2024 secara keseluruhan yang bisa menyatukan masyarakat, serta tidak menimbulkan permusuhan.

“Perlu kita ketahui bersama, pesta demokrasi ini menjadi satu kesempatan untuk kita sebagai ajang kontestasi. Akan tetapi, kontestasi ini bukan berarti ajang permusuhan, melainkan ajang guyub dan kebersamaan kita,” ujar Ruri.

Ruri menegaskan, untuk mencapai titik kesuksesan Pemilu, harus diwujudkan dengan integritas dari peserta maupun penyelenggara Pemilu dan masyarakat Pemilih.

Sementara itu, Ketua KPU Kota Cirebon Dr. Didi Nursidi, S.H.,  M.H., menjelaskan, perubahan Dapil Kota Cirebon ini sudah sesuai dengan ketetapan KPU RI. Oleh karena itu, informasi semacam ini harus bisa tersampaikan secara masif.

Lanjutnya, perubahan Dapil ini tentu akan mengubah alokasi Kursi di tiap Dapilnya. Misalnya saja di satu Dapil yang awalnya 12 Kursi bisa menjadi 8 Kursi.

“Implikasi dari perubahan Dapil itu akan melahirkan perubahan alokasi Kursi yang semula 12, sekarang menjadi 8 misalnya,” jelas Didi.

Di samping itu, perubahan Dapil juga bakal mempengaruhi sebaran data Pemilih. Mengingat ketentuan saat ini, Pemilih dari suatu Dapil tidak dapat beralih ke Dapil lainnya.

Pihaknya juga mengimbau kepada seluruh Bakal Caleg, sebelum mendaftarkan diri ke KPU alangkah baiknya mereka harus memastikan kembali Dapil yang sesuai dengan target sasarannya.

“Kita pahami dalam beberapa hari ke depan, akan melakukan pendaftaran Bakal Caleg. Oleh karena itu harus dipastikan, bahwa Bakal Caleg yang akan didaftarkan itu, benar-benar sesuai dengan Dapil yang menjadi target sasarannya,” pungkasnya. (H. Indang/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *