jejakkasus.co.id, WAY KANAN – Tekab 308 Presisi Polres Way Kanan berhasil mengamankan diduga DPO Pelaku Curat (Pencurian dengan Pemberatan) di Blok 14C Areal PT AKG (Adhi Karya Gemilang) Bahuga, Kampung Bumi Agung, Kecamatan Buay Bahuga, Kabupaten Way Kanan, Lampung, Jumat (07/04/2023).
Tersangka inisial BH (34) berdomisili di Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasatreskrim AKP Andre Try Putra menerangkan kronologis kejadian Curat, yakni terjadi pada hari Minggu tanggal 29 Januari 2023 sekitar pukul 22.30 WIB, Pelaporan Heri mendapat keterangan via telepon, bahwa di Kebun Sawit PT.AKG Bahuga, Blok 14c Kampung Bumi Agung Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan ada pencurian Kelapa Sawit.
“Setelah itu, saat mobil merek Suzuki type Pick Up warna hitam hendak memuat Buah Sawit tersebut langsung diberhentikan oleh 2 (dua) orang anggota Direktorat Samapta Polda Lampung yang melaksanakan pengamanan di PT. AKG dengan melakukan tembakan peringatan ke Udara sebanyak dua kali, namun mobil merek Suzuki jenis Pick Up warna hitam tersebut melakukan perlawanan,” tuturnya.
“Dengan melajukan kendaraannya dengan kencang ke arah anggota Direktorat Samapta Polda Lampung dan hendak menabrak anggota Direktorat Samapta Polda Lampung,” katanya.
“Kemudian, anggota melakukan tindakan penggunaan kekuatan dengan menembak kearah mobil, karena sudah mengancam keselamatan anggota yang bersangkutan, dan tembakan mengenai Pelaku AN alias AAN, sedangkan kawan Pelaku yang berinisial BH melarikan diri ke arah Perkebunan Sawit, lalu anggota Direktorat Samapta Polda Lampung mundur ke Camp PT. AKG dikarenakan massa telah berdatangan ke Areal Kebun Sawit PT. AKG, Blok 14c Kampung Bumi Agung, Kecamatan Bahuga, Kabupaten Way Kanan,” ujarnya.
“Atas kejadian tersebut, PT. AKG Bahuga mengalami kerugian sebesar Rp 8 juta rupiah. Selanjutnya, Palapor melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan untuk di tindak lanjut,” katanya.
“Kronologis penangkapan pada hari Jumat tanggal 07 April 2023 pukul 02.30 WITA, Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Way Kanan gabungan dengan Subdit Jatanras Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapatkan Informasi, bahwa Tersangka sedang berada di Kelurahan Wajageseng, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB),” jelasnya.
“Atas informasi tersebut, petugas gabungan melakukan penyelidikan dengan bergerak menuju ke lokasi. Hasilnya, benar Pelaku yang dicurigai berada disekitar Kelurahan Wajageseng, sehingga Pelaku langsung dibekuk tanpa melakukan perlawanan,” ungkapnya.
“Selanjutnya, petugas membawa Tersangka ke Mako Polres Way Kanan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatanya Tersangka dapat dikenai Pasal 363 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,” pungkasnya. (Efrianto/Red)