jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Pasca pemberian bantuan berupa Sembako dan uang kepada Tri Handoko beserta Istri yang diserahkan oleh Camat Abung Selatan beserta rombongan, Wakil Bupati (Wabup) Lampung Utara (Lampura) H. Ardian Saputra, S.H., langsung berkoordinasi dengan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) terkait Rumah Singgah, Senin (27/03/2023).
Dalam Instruksi Wabup kepada Kepala Dinas Sosial tersebut, agar warga masyarakat atas nama Tri Handoko beserta Istri diupayakan segera mendapat Rumah Singgah.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Firmansyah, S.E., M.M., memberikan kabar kepada media melalui aplikasi pesan berlogo hijau itu, bahwa Tri Handoko dan Yunariah telah mendapat Rumah Singgah.
“Alhamdulillah sudah di Rumah Singgah atas perintah Pak Wabup, memerintahkan Kadis Sosial segera urus Rumah Singgah,” ujarnya, Selasa (28/03/2023).
Menurut Firman, setelah mendapat kabar dari Wabup, Gadriyanto Abung selaku Kepala Dinsos Lampura dan Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial Griya Suryana Adhitama langsung menghubungi pihak yang mengurus Rumah Singgah di Jakarta itu.
“Alhamdulilah, Pak Kadis dan Kabid Respons cepat, dan langsung dijemput oleh yang mengurus Rumah Singgah di Jakarta, juga langsung disusul untuk ke Rumah Singgah,” pungkasnya. (Suhaimi Toni/Basir)