Jawa Barat: Selama Operasi Jaran Lodaya 2023, Polresta Cirebon Ungkap 12 Kasus

jejakkasus.co.id, CIREBON – Jajaran Polresta Cirebon berhasil mengungkap 12 kasus berbagai timdak pidana kejahatan konvensional, dari mulai Curanmor, Curas, dan Curat dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 yang dilaksanakan selama satu bulan terakhir.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, dari pengungkapan seluruh kasus tersebut sebanyak 24 tersangka berhasil diamankan di sejumlah wilayah Kabupaten Cirebon. Terdiri dari delapan tersangka curanmor, 15 tersangka curat, dan satu tersangka curas.

Bahkan, dari hasil penyelidikan dan penyidikan juga berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak kejahatan maupun sarana kejahatan yang digunakan para pelaku. Diantaranya, 14 unit sepeda motor, satu unit mobil, satu unit kendaraan roda enam, dan lainnya.

“Seluruh Tersangka telah diamankan untuk keperluan pemeriksaan lebih lanjut. Kami pastikan, Polresta Cirebon tidak segan-segan melakukan tindakan tegas dan tindakan keras bagi para Pelaku yang melakukan aksi kriminalitas di Kabupaten Cirebon,” kata Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar), Rabu (8/3/2023).

Arif mengatakan, dari hasil pemeriksaan sementara juga diketahui, bahwa para Tersangka saling berkaitan satu sama lainnya. Sehingga, penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap TKP lain dalam kasus Curanmor, Curas, dan Curat yang telah diungkap jajarannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para Tersangka yang diamankan dalam rangkaian Operasi Jaran Lodaya 2023 tersebut dijerat dari mulai Pasal 363, Pasal 362, hingga Pasal 365 KUHP dan diancam hukuman maksimal hingga sembilan tahun penjara,” jelas Arif.

Arif memastikan, Satreskrim Polresta Cirebon dan Unit Reskrim Polsek jajaran berkomitmen untuk tidak kenal lelah mengungkap berbagai kasus tindak pidana kejahatan konvensional.

Namun, hal tersebut membutuhkan peran aktif masyarakat untuk mencari informasi, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan Barang Bukti.

“Rata-rata Modus Operandi para Tersangka Curanmor menggunakan Kunci T. Tersangka Turat menggunakan Linggis atau alat lainnya untuk mencongkel Pintu hingga Jendela, dan Tersangka Curas menggunakan kekerasan untuk merampas barang berharga milik korban,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *