Banten: Dugaan Maraknya Pungli, Perkumpulan Media Cetak dan Online Audiensi dengan Disdik Kota Serang

jejakkasus.co.id, SERANG – Perkumpulan Media Cetak dan Online Banten melakukan audiensi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Serang terkait maraknya dugaan jual beli Buku Lembar Kerja Siswa (LKS) dan dugaan Pungutan Liar (Pungli).

Hal tersebut terjadi di beberapa sekolah, terutama Tingkat Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) yang berada di Kota Serang, Provinsi Banten.

Turut hadir dalam audiensi tersebut Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Serang Dr. H. TB. Suherman, S.Pd., M.Pd.,. didampingi langsung oleh Sekdis dan para Kepala Bidang (Kabid) SD dan SMP beserta jajaran dan Tim Perkumpulan Media Cetak dan Online Provinsi Banten (PMCOPB).

Lorenson salah satu perwakilan media yang hadir saat audiensi menyampaikan terima kasih kepada Kadis Dindikbud Kota Serang Dr. H.TB. M. Suherman, S Pd., M,Pd., beserta jajaran Kabid yang sudah menfasilitasi kehadiraan dirinya bersama rekan media yang  tergabung dalam PMCOPB.

“Terima kasih kepada Bapak Kadis Dindikbud Kota Serang yang telah memfasilitasi audiensi ini ucapnya,  kedatangan kami kesini untuk mempertanyakan perihal maraknya atas dugaan jual beli buku LKS dan pungutan2 lain,” jelas Lorenson, Rabu (01/02/2023).

Selain itu, Lorenson juga menegaskan, langkah-langkah seperti apa yang akan dilakukan oleh Kadis Dindik pasca menjabat sebagai Kadis Pendidikan baru Kota Serang, juga terhadap terkait adanya dugaan penjualan LKS dan pungutan lain di sekolah-sekolah.

“Ya, saya perwakilan media dalam audiensi ini kita mempertanyakan pasca dilantiknya Pak Suherman jadi Kadis baru.  Kita bertanya langkah – langkah awal apa yang dilakukan untuk mengantisipasi dugaan maraknya penjualan LKS dan pungutan – pungutan lain,” tegas Lorenson.

Sementara, Kadis Dindikbud Kota Serang Dr. H.TB. M. Suherman, S,Pd., M,Pd.. dalam audiensinya mengatakan, bahwa sudah membuat langkah-langkah konkrit, termasuk membuat surat resmi untuk disosialisasikan kepada Kepala-Kepala Sekolah, baik dari Tingkat SD dan SMP yang relasinya dengan Permendikbudristek Tahun 2022.

“Dengan adanya larangan pungutan-pungutan, saya akan menginstruksikan Kabid dan jajarannya untuk melakukan pengawasan Sekolah Dasar (SD) dan sekolah lanjutan pertama (SMP) di Kota Serang, termasuk larangan main lato-lato di sekolah yang mana lagi ngetrend dalam permainan tapi berbahaya,” pungkasnya. (Tim)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *