Jawa Barat: Kredit Macet, Bupati Indramayu Geram Kepada Debitur BPR KR yang Nakal

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Bupati Indramayu Nina Agustina mengaku geram oleh ulah debitur nakal penunggak kredit macet di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) setempat.

Pasalnya, sampai saat ini debitur nakal yang menunggak kredit macet masih enggan mengembalikan uang pinjaman. Bahkan, sebagian dari mereka malah dikabarkan pasang badan.

Kemarahan Nina cukup beralasan, sebab kredit macet BRP KR yang ditemukan angkanya cukup fantastis, yakni Rp 141 miliar. Apalagi, Nina sendiri yang saat itu membongkar praktik korupsi BPR KR tersebut.

“Uang kredit itu uang nasabah lain, uang rakyat, kasihan mereka (nasabah). Kembalikan uangnya melalui angsuran semestinya, jangan ditunda-tunda. Lunasi kreditnya, sekali lagi itu uang rakyat,” ungkap Nina, Rabu (1/03/2023).

Sekadar informasi, pengembalian kredit macet BPR KR Indramayu sejak dibongkar Bupati Nina Agustina, sampai saat baru sebesar Rp 10 miliar. Angka itu masih jauh dari besarnya uang yang dikemplang ratusan debitur nakal, yakni Rp 141 miliar.

Keseriusan Nina membongkar praktik korupsi BPR KR diperlihatkan dengan dibentuknya Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Debitur Bermasalah dan Penyelamatan Aset (PDBPA) BPR KR.

Satgas tersebut, kata Nina, bertugas di antaranya adalah untuk menghimpun data, menelusuri aset penunggak dan melakukan penagihan kredit macet terhadap seluruh debitur bermasalah di BPR KR.

“Kami sangat serius menangani kredit macet ini. Sebab, menyangkut keberlangsungan BUMD, dan paling penting uang itu milik nasabah, milik rakyat Indramayu, bukan milik kelompok atau perseorangan,” tegas Nina.

Update terbaru, jumlah debitur bermasalah yang menyebabkan kredit macet sebesar Rp 141 miliar adalah sebanyak 201 orang.

Kredit macet diakibatkan sejumlah debitur tidak memenuhi kewajiban membayar. Tidak saja membayar bunga, tetapi juga tidak memenuhi pembayaran pokoknya.

Kredit macet yang ditaksir Rp 141 miliar melibatkan debitur, baik korporasi atau berupa perusahaan, seperti kontraktor, juga atas nama perseorangan, di antaranya berstatus Aparat Sipil Negara (ASN).

“Pokoknya, kalau untuk kepentingan rakyat, untuk masyarakat, saya tidak akan kendur. Saya akan terus pantau dan ikuti perkembangan BPR KR sambil menyusun upaya penyehatan dan penyelamatan,” pungkasnya. (Ron/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *