Jawa Barat: Ungkap Kasus Traficking, Polsek Jatibarang Grebeg Kontrakan PT Satria Parangtritis

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Satuan Jajaran Polsek Jatibarang datangi sebuah kontrakan petak yang diduga dijadikan tempat untuk melakukan penipuan kepada korban dengan modus menjanjikan kerja ke luar Negeri, tepatnya di Desa Sukalila, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat (Jabar), Senin (27/02/2023).

Perusahaan yang menempati sebuah kontrakan petak di Desa Sukalila tersebut bernama PT Satria Parangtritis yang notabene membidangi job kepada calon TKW/TKI untuk bekerja ke luar Negeri dengan berbagai macam Negara tujuan.

Naasnya, apa yang diharapkan oleh para calon TKW/TKI untuk bekerja di luar Negeri tidak sesuai ekspetasi.

Padahal, pihak perusahaan sudah meminta sejumlah uang hingga puluhan juta rupiah kepada korban dengan alasan untuk kepengurusan pemberangkatan para calon tenaga kerja ke luar Negeri.

Namun ironinya, setelah menunggu proses kepengurusan sampai 6 bulan lamanya, hingga kini para calon TKW/TKI masih digantung alias belum mendapat kepastian pemberangkatan kerja dari pihak PT Satri Parangtritis.

Diduga, perusahaan tersebut juga sebagai modal oleh Terduga Pelaku untuk melakukan kegiatan traficking.

Seperti yang dialami oleh kedua korban, yakni SY (20 tahun) dan AP (19 tahun) warga Desa Arahan Lor, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.

Dikatakan korban, keduanya sudah memberikan sejumlah uang kepada sponsor dan pihak oknum PT. Satria Parangtritis bernama Putri dengan jumlah keseluruhan Rp. 120.000.000 ( Seratus Dua Puluh Juta ) guna untuk biaya proses pemberangkatan kerja ke luar Negeri.

“Kami sudah membayar uang, masing-masing Rp 60 juta kepada mereka (red-sponsor dan pihak PT), tapi hingga saat ini kami masih belum jelas jobnya apa dan kapan pemberangkatannya. Kami sampe bela-belain, sampe menjual rumah dan Sawah kami,” tutur keduanya dengan nada sedih, Senin (27/02/2023)

Kini, Terduga Pelaku dan para korban dibawa ke Mapolsek Jatibarang guna di mintai keterangan, dan selanjutnya para Pelaku dan korban dibawa ke Mapolres Indramayu untuk dilakukan pengembangan keterangan oleh jajaran Satuan Reskrim Polres Indramayu.

Kapolsek Jatibarang AKP Rynaldi Nurwan, S.H., M.H., menyampaikan, bahwasanya kejadian awal saat penyerahan uang dilakukan di Wilayah Hukum Polsek Arahan, bukan Wilayah Hukum Polsek Jatibarang

“Kami serahkan Terduga Pelaku dan korban ke Mapolres Indramayu, karena ini masuk ranah Unit PPA,” pungkasnya. (Ron/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *