jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Komplotan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Kabupaten Indramayu berhasil diringkus Polisi, bahkan menyebut Komplotan Curanmor itu sebagai komplotan yang berbahaya.
Mereka adalah SGY (24) dan BND (26) yang berperan sebagai Eksekutor, serta JHR (44) dan MKN (35) yang berperan sebagai Penadah.
Kapolres Indramayu AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan, semua Tersangka tersebut merupakan warga Kecamatan Krangkeng.
Pada kesempatan itu, mereka turut dihadirkan Polisi kepada publik. Keempatnya sudah mengenakan baju tahanan biru dengan tangan di Borgol.
“Kasus ini masih akan terus kita kembangkan. Karena kita menilai mereka ini salah satu Sindikat yang cukup buas untuk masalah kasus Curanmor,” ujar Fahri kepada awak media didampingi KBO Reskrim Polres Indramayu Iptu Karnadi saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Senin (20/2/2023).
Fahri menyampaikan, Pelaku diketahui melakukan aksi pencurian sepeda motor sudah sebanyak 13 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan rincian, sebanyak 2 TKP di Kecamatan Juntinyuat, Jatibarang, dan Wilayah Kabupaten Subang.
Sedangkan, di wilayah Kecamatan Lohbener, Sliyeg, Tukdana, Lelea, Widasari, Sukagumiwang, dan Karangampel masing-masing 1 TKP.
“Pelaku ini beraksi dari Bulan April 2020 sampai dengan Bulan Februari 2023,” ujar Fahri.
Fahri menegaskan, saat ini Polisi juga masih memburu Pelaku lainnya yang masih DPO, yakni Pelaku IM (27) dan THR (28), keduanya merupakan warga Kecamatan Krangkeng.
“Sampai saat ini, Tim masih melakukan pengembangan terhadap Pelaku dan Barang Bukti,” pungkasnya. (Ron/Red)