jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Perburuan terhadap Terduga Pelaku Curat NR (30) yang kabur sejak kurang lebih satu bulan lalu, akhirnya membuahkan hasil, NR dibekuk Unit Opsnal Polsek Sungkai Utara jajaran Polres Lampung Utara Polda Lampung.
Saat NR berada di Lapak Duren Teluk Betung Bandar Lampung pada Senin (20/2/2023) pukul 12.00 WIB. Sebelumnya dua rekan NR telah lebih dahulu ditangkap dan tengah menjalani proses hukum.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail, S.H., S.I.K., M.I.K., Selasa (21/2/2023).
Diterangkan Kapolsek, bahwa NR merupakan Terduga Pelaku yang masuk dalam Daftar Pencarian pihaknya (DPO) atas kasus Pencurian disertai dengan Pemberatan (Curat), TKP di Desa Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai.
“Sebagaimana laporan yang kami terima, LP:B/08/I/2023/SPKT Polsek SK Utara/ Res L.U/ Polda Lampung tanggal 20 Januari 2023 dengan korban atau pelapor sdr Kadet Sapta Karyawan PT Florindo Makmur, kerugian berupa Dinamo Mesin Pendingin seharga Rp 32 Juta,” ungkap Farikhin.
“Saat ini Terduga NR telah diamankan di Mapolsek untuk kita lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan terhadapnya kita kenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian,” pungkasnya (Suhaimi Toni/Basir)