Jawa Barat: Surat Pengunduran Diri Wabup Indramayu Lucky Hakim Sampai di Meja Pimpinan DPRD

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah menerima surat pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wakil Bupati (Wabup) Indramayu Periode 2021-2026.

Sekretaris DPRD Indramayu Ali Fikri mengatakan, betul, surat pengunduran diri Lucky Hakim telah sampai ke Meja pimpinan DPRD, surat itu ditandatangani Lucky Hakim tertanggal 8 Februari 2022.

“Betul, sudah ada surat pengunduran diri yang ditandatangani Bapak Lucky Hakim. Isinya menyatakan mundur, ditujukan kepada Ketua DPRD Indramayu,” kata Ali Fikri, Senin (13/02/2023).

Adapun isi surat selengkapnya, yakni bersama ini saya mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai Wakil Bupati Indramayu periode 2021-2026 terhitung mulai tanggal ditandanganinya surat pengunduran diri ini. Hal ini berkaitan dengan ketidakmampuan saya mengemban amanah sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Berkenaan dengan hal tersebut diatas, saya berharap pimpinan DPRD Kabupaten Indramayu menindaklanjuti permohonan pengunduran diri dan berhenti atas permintaan sendiri, ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saya ucapkan terima kasih atas kesempatan dan kepercayaan serta dukungan dari masyarakat Indramayu yang telah memilih saya sebagai Wakil Bupati Indramayu.

Disamping itu, saya memohon maaf apabila selama menjabat sebagai Wakil Bupati Indramayu terdapat banyak kekurangan dan kelemahan. Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih’.

Diberitakan sebelumnya, Jagat Media Sosial dan Grup-grup WhatsApp (WA) digegerkan dengan beredarnya surat pengunduran diri Lucky Hakim dari jabatannya sebagai Wabup Indramayu.

Surat pengunduran diri Lucky Hakim sebagai Wabup ditujukan kepada Ketua DPRD Indramayu tertanggal 8 Februari 2023. Dibawah suara terdapat tandatangan Lucky Hakim.

Pada sisi lain, surat pengunduran diri Lucky Hakim ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Bupati Indramayu.

Dalam surat pengunduran diri Lucky Hakim tersebut, karena alasan tidak mampu mengemban tugas sebagai Wabup Indramayu. Jika benar surat itu dari Lucky Hakim, maka ia tinggal menunggu keputusan regulasi, berikutnya hingga dan tidak menyelesaikan masa jabatannya mendampingi Bupati Indramayu Nina Agustina, sampai tahun 2026.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Pendopo. Tak hanya itu, DPRD setempat juga belum memberikan keterangan resmi perihal diterimanya surat tersebut. (Ron/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *