jejakkasus.co.id, PALI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Aswawi Mansyur belum menanggapi terkait laporan dugaan penggunaan Surat Palsu.
Sementara ini, masih menunggu jawaban atau tanggapan dari anggota DPRD PALI dari PPP Aswawi Mansyur yang telah dimintai tanggapannya melalui pesan WhatsApp yang disinyalir miliknya.
Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya Pebrianti, Adv Napoleon, S.H., telah melapor ke SPKT Polda Sumsel terkait dugaan penggunaan Surat Palsu pada Rabu (8/2/2023).
Dalam keterangannya pada wartawan, jika surat rekomendasi dari Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang menjadi dasar dari Asnawi mengajukan gugatan dan dimenangkannya, disinyalir palsu.
“Klien kami melaporkan terkait dugaan penggunaan Surat Palsu oleh AS selaku anggota DPRD PALI dan AS selaku Ketua DPW PPP Sumsel,” ungkap Napoleon kepada awak media, Rabu (8/2/2023). (Ical)