jejakkasus.co.id, CIREBON – Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Cirebon membentuk Tim Khusus (Timsus) untuk menindak para pengendara dengan menggunakan Knalpot Bising di Wilayah Hukum Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar).
Selama satu minggu ini, sedikitnya ada 7 Knalpot Bising yang berhasil diamankan dan dilakukan penyitaan.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Lantas Polresta Cirebon Kompol Galih Bayu Raditya mengatakan, dibentuknya Tim Penindakan terhadap Knalpot Bising ini, bermula dari adanya laporan masyarakat yang merasa terganggu dengan adanya Knalpot Bising.
Selain suaranya, Knalpot Bising juga kerap kali menjadi pemicu terjadinya gangguan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas), seperti tawuran antar kelompok pemuda.
“Adanya Knalpot Bising mengganggu ketertiban masyarakat. Jadi, ada kami sudah membuat Tim Sus untuk melakukan penindakan Knalpot Bising, khusus mencari Knalpot Bising. Alhamdulillah, selama satu Minggu ini kami berhasil mengamankan 7 buah Knalpot Bising,” ungkapnya, Rabu (18/01/2023).
Lanjut Kompol Galih Bayu Raditya, tujuh Knalpot Bising ini diamankan dari beberapa tempat, di antaranya di Arjawinangun, Sumber, dan juga Palimanan. Pelanggarnya diberikan peringatan tegas agar segera mengganti Knalpot Bising dengan Knalpot yang standar.
Bila tidak, motor tersebut diamankan ke Mapolresta Cirebon sampai orangtuanya datang dan mengganti Knalpot tersebut dengan yang standar.
“Motornya kita amankan, sampai pelanggar mengganti Knalpot dengan yang standar. Sementara, untuk Knalpot Bisingnya, kita sita. Knalpot Bising ini melanggar Pasal 285 ayat (1) dan junto Pasal 1 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” jelas Kompol Galih Bayu Raditya.
Kompol Galih Bayu Raditya juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar tidak mengganggu ketertiban jalan dengan menggunakan knalpot bising.
Karena ke depan, pihaknya akan lebih sering lagi menindak Knalpot Bising. Oleh karenanya, lebih baik menggunakan Knalpot yang standar.
“Setiap Minggu akan kami hunting, khusus untuk Knalpot Bising akan kami amankan sebagi Barang Bukti. Kepada masyarakat Cirebon yang mengganggu ketertiban jalan, agar tidak mengubah-ubah kelayakan standar di jalan. Jadi, tetap menggunakan motor standar untuk menjalankan safety dan ketertiban dari masyarakat,” pungkasnya. (Sakur/Red)