Lampung: Pelaku Pencurian Dinamo Milik PT Florindo Makmur Diringkus Polsek Sungkai Utara

jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Polsek Sungkai Utara melalui Unit Opsnal meringkus dua dari empat kawanan Pelaku Pencurian disertai dengan Pemberatan (Curat) barang berupa Dinamo Radiator Pendingin Mesin milik PT Florindo Makmur Desa Tulung Buyut, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Selasa (24/1/2023) pukul 15.00 WIB.

Masing-masing kawanan Pelaku tersebut berinisial HF (26) dan TH (43) keduanya warga Desa Tulung Buyut, Kecamatan Hulu Sungkai, Kabupaten Lampung Utara.

Beberapa hari sebelumnya, pada Minggu (20/1/2023) pihak PT Florindo Makmur melalui Kadet Sapta Yuda telah melaporkan ke Polsek Sungkai Utara perihal kehilangan 2 (unit) Dinamo Radiator Mesin Pendingin senilai Rp 32 juta milik perusahaan.

Sehingga petugas dari Polsek dalam jajaran Polres Lampung Utara, Polda Lampung itu menindaklanjutinya dengan serangkaian penyelidikan.

Kapolsek Sungkai Utara Iptu Farikhin mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail S.H., S.I.K., M.I.K., membenarkan menerima laporan korban seraya mengatakan, bahwa empat hari setelah kejadian, pihaknya berhasil mengamankan dua orang Terduga Pelaku, yakni HF dan TH.

“Ironisnya, Terduga HF adalah merupakan Pekerja/Buruh di perusahaan tersebut, kita tangkap saat ia berada di dalam pabrik berikut Barang Bukti berupa 1 (satu) buah Gergaji Besi, 1 (satu) buah Kunci Inggris dan 5 (lima) buah Kunci Pas. Setelahnya kita menangkap Terduga TH (Buruh Pabrik Tebu) di jalan depan pabrik berikut 1 (satu) Unit Sepeda Motor Nopol B 3822 CEH,” kata Kapolsek, Rabu (25/1/2023)

Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua terduga Pelaku, diketahui bahwa mereka semua berjumlah empat orang, yang dua orang lagi identitas telah diketahui dan masih kita buru.

Peristiwa pencurian bermula diketahui pada pagi harinya pukul 08.00 WIB oleh seorang Pekerja dibagian Listrik yang melihat, bahwa Dinamo Mesin Pendingin sudah tidak ada di tempat, kemudian dilaporkan kepada sdr Kadet.

Modus Operandi yang dilakukan para Terduga Pelaku pada malam kejadian, Pelaku yang berjumlah empat orang membuka Baut Dinamo menggunakan Kunci Pas, setelah terbuka para Pelaku menggotongnya keluar melalui pintu belakang pabrik.

Kemudian, disimpan dikebun Sawit, selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor dan dijual.

“Saat ini, HR dan TH sudah diamankan di Mapolsek Sungkai Utara dan sedang kita lakukan pemeriksaan, mereka dapat dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Iptu Farikhin  (Suhaimi Toni/Basir)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *