jejakkasus.co.id, LAMPUNG UTARA – Penyidik dari Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lampung Utara (Lampura) menindaklanjuti kasus dugaan terjadinya tindak pidana perbuatan Cabul terhadap anak dibawah umur oleh salah seorang Pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Sungkai Tengah, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, Minggu (8/1/2023).
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama, S.H., mewakili Kapolres Lampung Utara membenarkan, bahwa pihak korban dengan didampingi orangtuanya telah datang ke Mapolres pada Jumat malam (6/1/2023).
“Sejauh ini, pelapornya/korban yang datang ke Mapolres ada satu orang dan sedang kita arahkan untuk dilakukan visum yang juga nanti akan didampingi oleh personil Unit PPA kita. Penjelasan terkait kronologis dan lain-lain, nanti kita sampaikan setelah kita ketahui hasil pemeriksaan dari korban maupun Saksi-saksi,” kata AKP Eko
“Terhadap yang diduga Pelaku inisial AH warga Desa Negara Bumi, Kecamatan Sungkai Tengah, keberadaannya masih dalam Penyelidikan, karena yang bersangkutan tidak berada ditempat, mohon doanya agar kasus ini dapat cepat kita ungkap,” pungkasnya. (Suhaimi Toni/Red)