jejakkasus.co.id, PALEMBANG – SMA PGRI 2 Palembang melalui Kuasa Hukum Amin Tras & Associates telah melayangkan Surat Somasi kepada Deddy Andespa dan kawan-kawan yang merupakan Tim Investigasi Pimpinan Wilayah GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (05/01/2023) sore hari.
Somasi dilakukan terkait pemberitaan di beberapa media online terhadap Sekolah Menengah Atas (SMA) PGRI 2 Palembang tersebut.
Saat dikonfirmasi, Deddy Andespa, NIK 0.004.483.07.2020 selaku Tim Investigasi PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan membenarkan atas Surat Somasi yang telah dilayangkan.
“Memang benar sekali saya medapatkan Surat Somasi dari Amin Tras & Associates selaku Kuasa Hukum dari Bapak Herry yang merupakan Kepala Sekolah (Kepsek) SMA PGRI 2 Palembang. Dimana isi dari Surat Somasi tersebut adalah korban dalam perkara dugaan Pencemaran Nama Baik atau Menyebarkan Berita Bohong, menyesatkan dan menimbulkan rasa Kebencian atau Permusuhan sebagaimana dimaksud dalam UU ITE Pasal 28 JIS Pasal 24 ayat (2) dan Pasal 31 KUHP, yang diduga dilakukan oleh Oknum PW GNPK-RI Prov. Sumatera Selatan bernama Deddy Andespa dan Satria Amri untuk dilaporkan ke Wilayah Hukum Polda Sumsel,” ujar Deddy Andespa.
“Walaupun Somasi telah dilayangkan, kami selaku PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan menyatakan akan terus maju dan tidak akan mundur selangkah pun. Kami menyakini, bahwa tugas dan Tupoksi kami dalam mencegah tindak KKN (Kolusi Korupsi Nepotisme) telah sesuai dengan aturan-aturan berlaku. Selain itu, kami akan meneruskan ke pihak berwajib untuk mengusut tuntas SP2D, penGgunaan dana BOS, dan Pihak SMA PGRI 2 Palembang wajib memberikan kewajiban atas hak terhadap salah satu pegawai yang terintimidasi oleh SMA PGRI 2 Palembang, ” jelas Deddy Andespa.
Selain menjumpai Deddy Andespa, Satria Amri, S.IP., M.M., juga angkat bicara terkait surat Somasi dari Amin Tras & Associates yang merupakan Kuasa Hukum dari SMA PGRI 2 Palembang.
“Kami sangat menyayangkan sekali atas tindakan SMA PGRI 2 Palembang, dimana berdasarkan Undang-Undang Dasar RI Tahun 1945 jo, UU No. 28 Tahun 1999 jo, UU No. 31 Tahun 1999 jo, UU No. 30 Tahun 2002 jo, UU No. 25 Tahun 2003 jo, UU No.14 Tahun 2008 jo, PP No. 68 Tahun 1999 jo, PP No. 61 Tahun 2010 jo, PP No. 43 Tahun 2018 jo, akan dijamin seluruh hak dan kewajibannya, dan Pasal 10 PP RI No. 68 Tahun 1999 tentang Aparatur Pemrintah Sipil dan Militer Wajib memberikan keterangan dan informasi yang benar,” tegas Satria Amri kepada jejakkasus.co.id, Senin (09/01/2023).
“Saya Selaku Wakil Ketua 1 PW GNPK-RI menyatakan, kami dari GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan akan maju tanpa mundur satu langkah pun. Dan kami telah menyiapkan Kuasa Hukum dan Tenaga Ahli untuk mengusut tuntas pokok permasalahan di SMA PGRI 2 Palembang, kalau memang bersih tak perlu risih, dan ada apa SMA PGRI 2 Palembang takut memberikan Keterbukaan Informasi Publik, sehingga masyarakat tidak boleh ada yang tahu,” ungkap Satria Amri.
“Saya sangat menyayangkan sekali terhadap pihak SMA PGRI 2 Palembang terkait surat konfirmasi dan klarifikasi dari PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan yang dikirim pada Selasa (29/11/2022 ) dan dibalas oleh SMA PGRI 2 Palembang atas nama Herry, S.Pd., M.Pd., selaku Kepala Sekolah (29/12/2022) dengan jedah waktu 1 bulan, dimana namanya surat konfirmasi dan klarifikasi itu wajib dijawab oleh pihak SMA PGRI 2 Palembang yang mana tertuang pada UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik,” ujar Satria Amri.
“Salah satunya lagi, SMA PGRI 2 Palembang juga menggunakan anggaran Negara yang wajib dipublikasikan. Dan melihat balasan klrafikasi dari SMA PGRI 2 Palembang terlihat asal-asalan, karena tidak sesuai dengan apa yang diminta untuk klarifikasi dan konfirmasi dari PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan,” terang Satria Amri.
“Saya atas Kuasa Hukum dari Satria Amri, S.IP., M.M., siap mengawal pokok permasalahan ini,” pungkasnya. (Ical/Red)