Jawa Barat: Ngedar Ganja, Polresta Cirebon Ciduk Seorang Pedagang di Pasar Sandang Tegalgubug

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Satuan Reserse Narkoba (SatRes Narkoba) menciduk seorang Pedagang berinisial AM (40) di depan Pasar Sandang Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat (Jabar).

Pasalnya, AM yang diketahui warga Desa Susukan, Kabupaten Cirebon terbukti mengedarkan Narkotika jenis Ganja Kering.

Penangkapan terhadap AM berawal dari penyidik Sat Res Narkoba Polresta Cirebon mendapatkan informasi dari masyarakat adanya Peredaran Narkotika di wilayah Tegalgubug.

Petugas kemudian turun melakukan Penyelidikan, dan diketahuilah identitas Tersangka yang merupakan warga Desa Susukan.

Selama beberapa hari, petugas pun mengintai aktivitas Tersangka, ternyata benar saja, AM dicurigai menggunakan Narkotika jenis Ganja Kering.

Saat hendak mengambil barang paketan Narkotika jenis Ganja Kering, Polisi langsung menggerebek Tersangka.  AM pun tak berkutik dan kemudian ditangkap tanpa perlawanan, pada Selasa (20/12/2022) sekitar pukul 13.30 WIB.

“AM kita amankan karena telah kedapatan memiliki Narkotika jenis Daun Ganja Kering sebanyak tiga paket yang dibungkus Plastik warna bening dan dilakban warna merah dengan berat bruto 280 gram. Kemudian disimpan di Kardus warna hitam,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba Kompol Dadang Garnadi.

Dari penangkapan itu, selain mengamankan 280 gram Ganja Kering. Polisi juga berhasil mengamankan Ponsel jenis Vivo dan Kardus yang dibungkus Plastik warna hitam. Tersangka dan Barang Bukti (BB) kemudian diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Tidak hanya itu saja, Tersangka juga dilakukan Tes Urine. Hasilnya positif sebagai pengguna.

“Dia positif pengguna Narkotika jenis Ganja Kering dan juga Pengedarnya. Profesi dia sebagai Pedagang. Ditangkap di depan Pasar Sandang Tegalgubug,” jelas Kompol Dadang.

Polisi mengembangkan kasus tersebut ke jaringan atasnya. Dari mana barang  itu didapatkan oleh Pelaku. Namun AM mengaku, mendapatkan Ganja itu dengan cara membeli secara Online dari seseorang berinisial A.

“Katanya dari pria berinisial A di Pekanbaru Riau, dengan cara membeli secara Online. Kita masih kembangkan kasus ini,” jelasnya.

Akibat dari perbuatannya, Tersangka kini mendekam dibalik Jeruji Polresta Cirebon dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo 111 ayat (1) jo Pasal 127 ayat 1 huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Ethik Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *