jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cirebon menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cirebon Satu Data disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) setelah mendapat persetujuan melalui Rapat Paripurna, Kamis (22/12/2022).
Ketua DPRD Kota Cirebon Ruri Tri Lesmana mengatakan, Raperda tersebut sudah bisa mendapatkan persetujuan dari para Fraksi di DPRD, karena sudah beberapa kali dibahas oleh Panitia Khusus (Pansus) DPRD dan Tim Asistensi Pemda Kota Cirebon, serta sudah disampaikan ke pimpinan DPRD dan para Ketua Fraksi.
“Raperda tentang Cirebon Satu Data sudah disampaikan pada 27 Juni 2022. Sehingga, Raperda ini sudah bisa diambil persetujuan di DPRD. Diharapkan, Perda ini bisa dijadikan Payung Hukum Penyelenggaraan Satu Data yang terintegrasi di Kota Cirebon,” ujar Ruri saat memimpin Rapat Paripurna.
Ketua Pansus Raperda tentang Cirebon Satu Data Tunggal Dewananto menyampaikan, Raperda ini mengatur Tata Kelola Data sebagai pendukung penyelenggaraan Cirebon Satu Data, dengan menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, akuntabel dan dinamis.
Menurut Dewa, tujuan dari Raperda ini dapat memberikan acuan pelaksanaan tata kelola data implementasi Cirebon Satu Data linear dengan Pemprov Jabar dan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Di samping itu, Perda tentang Cirebon Satu Data ini bertujuan memenuhi kebutuhan dan ketersediaan data Pemda Kota Cirebon melalui Basis Data yang dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dapat dibagikan antar Instansi.
“Tujuan lain dari Perda ini mendorong keterbukaan dan transparansi data, menumbuhkan inovasi dan peran serta Lembaga Non Pemerintah dan masyarakat. Tentunya, melalui pemanfaatan keterbukaan Data Statistik dan Informasi Geospasial,” terang Dewa.
Sementara itu, Wali Kota Cirebon Drs. H. Nashrudin Azis, S.H., bersyukur Raperda tentang Cirebon Satu Data sudah ditetapkan menjadi Perda.
Azis mengimbau, kepada Perangkat Daerah terkait untuk segera menindaklanjuti dengan menyiapkan regulasi teknis berupa Peraturan Kepala Daerah.
Azis berharap, Perda tentang Cirebon Satu Data ini dapat implementatif dan menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pemerintahan dan bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.
Mengingat, regulasi ini mengatur Tata Kelola Data Pemda Kota Cirebon dengan menggunakan Sistem Pengolahan Data Terpadu.
“Perda ini pun mendukung penyediaan Data Statistik dan Informasi sesuai kebutuhan. Dimaksudkan untuk mendukung pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (Red)