Jawa Barat: November-Desember 2022, Polresta Cirebon Ungkap 10 Kasus dan Amankan 11 Tersangka

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) selama Bulan November-Desember berhasil mengungkap 10 kasus Peredaran Gelap Narkoba di Wilayah Hukum Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar).

Selain itu, petugas juga berhasil mengamankan 11 Tersangka dari hasil pengungkapan kasus tersebut.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Dadang Garnadi, S.H., seluruh Kasus Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba tersebut berhasil diungkap Jajaran Satresnarkoba Polresta Cirebon selama kurun waktu Bulan November hingga Desember 2022.

“Selama kurun waktu tersebut, Satresnarkoba Polresta Cirebon berhasil mengungkap 10 kasus dan mengamankan 11 Tersangka,” ungkap Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Kamis (15/12/2022).

Arif menerangkan, kasus-kasus tersebut merupakan Kasus Peredaran Gelap Narkoba jenis Sabu-Sabu dan Kasus Peredaran Obat Keras Terbatas.

Arif menyebut, para Tersangka itu berinisial DS (36), DS (45), HS (21), MD (36), AM (44), RA (31), AN (36), AS (24), AI (27), SH (35), dan WK (45). Adapun jumlah Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan, di antaranya 31,22 gram Sabu-Sabu, dan 2.130 Butir Obat Keras Terbatas yang terdiri dari 1.000 Butir Dextro, 800 Butir Trihexiphenidyl, serta 370 Tutir Tramadol, juga seluruh Tersangka dan Barang Bukti telah diamankan ke Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Lanjut Arif, kasus-kasus itu diungkap di wilayah Gegesik, Sumber, Gebang, Arjawinangun, Kaliwedi, Karangwareng, Pabedilan, Pabuaran, dan Astanajapura.

“Seluruh kasus yang diungkap merupakan Pengedar Narkoba. Profesi sehari-hari para Tersangka juga berbeda-beda, dari mulai Wiraswasta, Buruh, Pedagang, hingga pengangguran,” ujar Arif.

Arif mengatakan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para Tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 juncto Pasal 127 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dan Pasal 196 juncto Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Polresta Cirebon tidak akan berhenti memberantas Kasus Peredaran Gelap dan Penyalahgunaan Narkoba. Kami juga mengimbau masyarakat segera melapor apabila menemukan hal-hal semacam ini di lingkungan sekitarnya,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *