jejakkasus.co.id, CIREBON – Polresta Cirebon melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap tujuh (7) kasus C3, yakni Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan (Curas), dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).
Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., mengatakan, dari hasil pengungkapan tujuh kasus C3 tersebut, terdapat tujuh Tersangka yang berhasil diamankan. Mereka berinisial A (27), R (30), T (27), AT (30), M (28), U (34), dan D (39).
“Tersangka A kedapatan mencuri Handphone dan Dompet di rumah korban yang berada di Kecamatan Depok, Kabupaten Cirebon pada Kamis (1/12/2022) kira-kira pukul 14.20 WIB,” ujar Arif saat konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Senin (12/12/2022).
Lanjut Arif, Tersangka R mencuri sepeda motor yang terparkir di rumah korban di Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon pada Sabtu (15/12/2022) sekira pukul 04.30 WIB. Saat ini, kasusnya telah dilakukan tahap 2 ke Kejari Kabupaten Cirebon.
Selain itu, Tersangka T mencuri Handphone korban di wilayah Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon pada Kamis (17/11/2022) sekira pukul 23.40 WIB. Modus T menuduh korban sebagai anggota Geng Motor sambil membawa Senjata Tajam (Sajam), kemudian merampas barang berharga miliknya.
Sementara Tersangka AT mencuri berbagai perhiasan seberat 80 gram milik mertuanya di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon pada Jumat (30/9/2022) kira-kira pukul 09.00 WIB. Bahkan, A juga berpura-pura mencari perhiasan yang dicurinya agar aksinya tidak diketahui.
“Tersangka M dan U mencuri uang dan Rokok dari Warung korban di Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon pada Minggu (4/12/2022) sekira pukul 0.15 WIB. Keduanya berpura-pura membeli Rokok, kemudian mengancam korban menggunakan Pisau Lipat, bahkan korbannya juga dilukai,” kata Arif.
Menurut Arif, dari hasil pengembangan, ternyata U juga beraksi di Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon pada Kamis (1/12/2022) sekira pukul 12.00 WIB.
Saat itu, U menghadang korban dan mengancam dengan Senjata Tajam Golok, kemudian merampas uang korban.
Arif menyampaikan, Tersangka D beraksi di rumah korban yang berada di Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, pada Jumat (9/12/2022) sekira pukul 01.00 WIB, namun Tersangka yang masuk dari Pintu belakang terpergok korban, sehingga langsung kabur.
Pihaknya juga mengamankan sejumlah Barang Bukti dari hasil pengungkapan tujuh kasus C3 tersebut, di antaranya Hanphone, Kunci T, Senjata Tajam dan sepeda motor yang digunakan para Tersangka maupun hasil aksi kejahatan.
“Para Tersangka dijerat berbagai Pasal Pidana sesuai tindak kejahatan yang dilakukannya, di antaranya Pasal 362 KUHP, Pasal 363 KUHP, dan Pasal 365 KUHP serta ancaman hukuman maksimalnya lima hingga sembilan tahun penjara,” pungkasnya. (Ethik Kurtis/ Red)