Jawa Barat: Kejati Jabar Menetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi di BPR KR Indramayu

jejakkasus.co.id, INDRAMAYU – Setelah melalui proses yang cukup panjang dan menjadi perhatian publik, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) akhirnya menetapkan dua Tersangka kasus korupsi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Karya Remaja (KR) Kabupaten Indramayu.

Kedua Tersangka itu adalah mantan Direktur Utama (Dirut) BPR KR berinisial S dan seorang Debitur berinisial DH. Keduanya kini ditahan oleh Kejati Jabar, Senin (5/12/2022).

Dalam kasus korupsi di BPR KR Indramayu tersebut, Penyidik Kejati Jabar menemukan kerugian Negara sebesar Rp 34 Miliar.

Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Riyono, S.H., M.Hum., menjelaskan, terhadap kedua Tersangka telah dilakukan dengan penahanan di Rumah Tahanan Negara Kelas 1 Kebonwaru Bandung selama 20 (dua puluh hari) ke depan, terhitung sejak tanggal 05 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022.

“Keduanya disangkakan melakukan penyimpangan pemberian Kredit di Perumda BPR KR Indramayu Tahun 2020 hingga 2021,” kata Riyono.

Akibat perbuatan para Tersangka menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar kurang lebih Rp 34 miliar.

Atas perbuatan kedua Tersangka tersebut, Penyidik Kejati Jabar menjerat dua Tersangka melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Seperti diberitakan sebelumnya, Perusahaan Daerah ini ditemukan Kredit Macet sebesar Rp 300 Milyar.

Temuan OJK ini langsung ditanggapi Bupati Indramayu Hj. Nina Agustina yang selanjutnya membentuk Tim Khusus Penyelamatan Aset Daerah yang diketuai oleh Rinto Waluyo.

“Dalam perkembangannya, Kredit Macet ini berakhir dengan ditemukannya korupsi yang melibatkan Dirut BPR KR, yakni H dan SG,” pungkasnya. (Ron/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *