Jawa Barat : Dua Pelaku Curat Kabel Optik Milik Telkom Diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka

MAJALENGKA- JK. Dua pelaku Curat kabel optik milik Telkom diamankan Sat Reskrim Polres Majalengka. Walau ditengah pandemi covid-19, kejahatan di Kabupaten Majalengka nampak semakin beragam seperti halnya di Jatiwangi, pencuri kabel optik milik perusahaan BUMN PT. Telkom Indonesia berhasil di gasak oleh empat (4) kawanan warga Jakarta Utara berinisial RS (41), RT (41) dan dua pelaku masih dalam pengejaran PH (45) dan RK (50).

“Pelaku melakukan pengrusakan dan pencurian kabel optik milik PT Telkom dengan cara memotong kabel tersebut menggunakan gunting raja, kemudian dijual kepada orang lain,” Ujar Kapolres Majalengka AKBP Dr. Bismo Teguh Prakoso, SH., S.I.K., MH. saat didampingi Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP M.Wafdan Muttaqin, S.IK, MH. Kamis (30/4/2020).

Peristiwa tersebut diketahui, adanya pemotongan jaringan kabel karena adanya bunyi alarm di Kantor Pusat Telkom, Security yang sedang bertugas saat itu melakukan pengecekan ke titik dimana alarm tersebut nyala.

Saat melakukan pengecekan security melihat adanya satu unit mobil Suzuki APV warna silver yang mencurigakan, saat itu pula dirinya langsung menghubungi petugas Polsek Jatiwangi untuk segera menanganinya.

“Kemudian petugas dan saksi lakukan upaya penangkapan kepada para pelaku dan pada saat itu dua pelaku PH dan RK berhasil melarikan diri (DPO) sementara dua (2) orang lainnya dapat diamankan,” Tutur AKBP Bismo, saat di halaman Sat Reskrim Polres Majalengka.

Setelah melakukan penangkapan, terduga mengaku benar sedang melakukan pencurian kabel dan sudah sering melakukannya di wilayah Kabupaten Majalengka.

Dari hasil interogasi kepada para pelaku, diakui dirinya sudah melakukan empat(4) kali tindakan pidana. Di Daerah Jatiwangi, Sindangwangi, Rajagaluh dan di Daerah Palasah,” Ungkap Kapolres.

Sementara itu, dua (2) gulung kabel optik Telkom, (1) satu buah gunting raja, dua (2) buah Tang, satu (1) buah Kunci Pas, satu(1) buah Lampu Senter, satu (1) unit Suzuki APV warna silver, satu (1) buah Tas kulit wanita warna coklat, dua (2) buah smartphone dan satu (1) buah dompet pria warna coklat, disita sebagai Barang Bukti (BB) dan pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana Ancaman hukuman 7 tahun kurungan penjara,” Tegas Kapolres. (Ratu-001)

Sumber:HumasPolresMajalengka

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *