jejakkasus.co.id, LEBAK – Pelaksana pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cilograng diduga bermasalah, sebab diduga tidak sesuai target waktu Kalender yang sudah direncanakan dan tidak sesuai Spesifikasi Teknik.
Pembangunan RSUD Cilograng yang berlokasi di Jalan Nasional II di Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten dengan nilai Rp 71.768.436.465,09,- pelaksana Kontraktor PT PP URBAN masih dalam tahap pelaksanaan yang sudah mendekati (Desember) akhir tahun 2022 yang mana pekerjaan tersebut diduga tidak akan selesai sesuai target waktu Kalender.
Dari hasil penelusuran, pekerjaan tersebut sebagian telah di Subkontrakan kepada Penyedia Jasa Kontruksi Lokal kualifikasi Kecil (K), seperti pekerjaan Pematangan Lahan dan pekerjaan Pengecatan yang diduga dengan harga murah dibawah nilai HPS, dan adanya konflik antara Subcon Penyedia Jasa Lokal yang sudah melaksanakan Pematangan Lahan tersebut.
Sementara, pihak pemegang proyek PT PP URBAN sampai sekarang masih bergulir adanya pembayaran yang belum dibayarkan pada pihak Subcon Penyedia Jasa Lokal.
Sebagaimana hasil monitoring dan hasil rekaman dari pihak para Subcon yang didapat adanya perubahan-perubahan yang sangat menguntungkan pihak PT URBAN dalam kegiatan pembangunan RSUD Cilograng tersebut, yang seakan pekerjaan tesebut diduga menjadi ajang bisnis, mengambil keuntungan dari para Subcon Penyedia Jasa Lokal dalam penawaran tersebut.
Aminudin Sekretaris Jenderal Koalisi MAPPAK Banten yang juga sebagai Ketua LSM KPK Nusantara perwakilan Banten yang turut ke lapangan pun bersikap.
“Bahwa dari awal pelaksanaan lelang tersebut, kami LSM, Ormas dan Media yang tergabung dalam Koalisi MAPPAK Banten sudah melayangkan surat ke Kejati Banten untuk mengawal jalannya pekerjaan pembangunan RSUD Cilograng yang mana dalam lelang tersebut juga pemenang PT PP URBAN dari nilai Pagu Rp 72.290.000.000,00,- dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) dengan nilai RP 71.141.960.000,00,- yang dimenangkan oleh Penyedia Jasa PT PP URBAN dengan nilai Pagu Rp 71.768.436.465,09,-.Ini sudah sangat luar biasa, harga Barang Jasa pada Item-Item yang dilaksanakan untuk pembangunan RSUD Cilograng tersebut. Makanya, pihak Penyedia Jasa lain Kontraktor diduga hanya untuk pelengkap saja,” ungkap Aminudin kepada jejakkasus.co.id, Kamis (08/12/2022).
“Dan kegiatan lelang di Dinas Kesehatan Banten sudah tidak asing lagi dalam hal anggaran APBD yang akan dikerjakan pihak Kontraktor,” ujar Aminudin..
“Ya, kami juga menanyakan surat yang kami berikan ke Kejati Banten, apakah Kejati Banten sebagai pendamping kegiatan-kegiatan di Lingkungan Dinas Kesehatan Banten, apakah surat yang kami kami layangkan dari Koalisi MAPPAK Banten ditindaklanjuti untuk mengawal pekerjaan di Dinas Kesehatan Banten sekaligus untuk pencegahaan terjadinya perbuatan melawan hukum yang mana paling rawan dalam Pengadaan Barang Jasa-nya di tiap pekerjaan Kontruksi selama ini,” kata Aminudin.
“Kami lihat pas waktu pelaksanaan pematangan Lahan (Cat & fil) yang dilaksanakan disubkontraktuilkan kepada penyedia Jasa Pengusaha lokal dengan harga pengajuan yang diserahkan ke PT PP URBAN jadi pertanyaan. Apakah sesuai Spesifikasi Teknik yang tercantum dalam (HPS), dan Apakah pekerjaan tersebut sudah sesuai perencanaan yang sudah direncanakan dan sekarang pekerjaan tersebut sudah dilaksanakan oleh Subcon Penyedaia Jasa Lokal. Apakah sudah maksimal dalam kegiatan pekerjaannya?,” jelas Aminudin.
“Termasuk pada pekerjaan pemasangan Batu TPT dan pekerjaan Jalan Beton yang juga dikontraktuilkan sebagian termasuk menggunakan Batu lokal kurang lebih 50% pemakaian Batu untuk pekerjaan TPT dan dan Pengerasan Jalan Beton, yaitu LPB-nya, dan juga hal yang saya sangat pertanyakan Item Agregat A yang dilaksanakan oleh penyedia Jasa Kontraktor PT PP URBAN. Fokusnya, apakah dilaksanakan material Agregat A/B-nya dalam pelaksanaan Jalan Beton tersebut,” tegas Aminudin.
“Dengan adanya pemakaian pada Barang Jasa yang sebagian menggunakan material lokal yang mana dalam HPS dengan harga tinggi, dan dalam pelaksanaan teknik dilapangan di Subcon dengan harga di bawah standar (HPS),” terang Aminudin.
“Maka, dengan ini kami sebagai alat kontrol anggaran APBD Pemerintah Provinsi Banten patut untuk mempertanyakan. Apakah pembangunan RSUD Cilograng, Lebak sudah sesuai rencana perencanaan awal dalam pembangunan Jasa Kontruksinya? Apakah sesuai Spesifikasi Teknik yang sudah ditandatangani PPK dan Kepala Dinas Kesehatan Banten tersebut? Yang mana pembangunan RSUD Cilograng masih dalam tahap pelaksanaan,” tutur Aminudin.
“Dan apakah pekerjaan tersebut sesuai target waktu Kalender yang sebagaimana dalam acuan Spesifikasi Teknis, bahwa pekerjaan RSUD Cilograng dengan jangka waktu pekerjaan tersebut adalah 240 (dua ratus empat puluh hari) Kalender semenjak SPMK, dan pekerjaan tersebut diduga sudah lewat waktu kalender,” tanya Aminudin.
“Dan sekarang, pastinya diadedum pekerjaan tersebut, karenaa sekarang sudah (Desember) memasuki akhir tahun 2022, yang mana kegiatan Proyek Pemerintah/Negara harus selesai rampung agar tidak melewati tahun anggaran berikutnya, karena pekerjaan tersebut bukan kontrak tahun jamak,” terang Aminudin.
Aminudin juga menjelaskan, pengertian tahun jamak berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 2. Dan juga sebagaimana tahap tagihan pencairan untuk APBD punya batas waktu sampai tanggal 15 Desember yang dikeluarkan DPKP.
Lanjutnya, indikator kinerja sebuah Sektor Publik yang diberikan informasi, apakah anggaran (Dana) yang dibelanjakan menghasilkan suatu nilai tertentu bagi masyarakatnya.
Aminudin mengingatkan, sebagaimana Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Bab III Pasal 4 ayat 1, 2, 3 dan 4 guna untuk kajian sebagai Lembaga Kontrol guna mendorong percepatan terwujudnya Good Govermance and Clean Govermance.
Dari hasil pantauan, lanjut Amin, terlihat di lokasi Desa Cijengkol, Kecamatan Cilograng, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten masih dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan RSUD Cilograng yang belum juga rampung.
“Dan kami Tim Media Koalisi MAPPAK Banten sudah menghubungi lewat WhatsApp Kepala Dinas Kesehatan Banten, serta Sekdis tidak ada tanggapan sampai berita ini ditayangkan,” punkasnyag. (Lor/Red)