SumSel : Bandar Narkoba Skala Besar Usman Gani Diringkus Tim Laba-Laba Sat Narkoba Polres PALI

PALI- JK. Usman Gani diringkus Tim Laba-Laba Sat Narkoba Polres PALI di duga bandar narkoba. Tim Laba-Laba Satuan Narkoba Polisi Resor (Polres) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) meringkus Usman Gani (33), warga Dusun IV Desa Air Itam, Kecamatan Penukal, Kabupaten PALI, Provinsi Sumatera Selatan.

Penangkapan tersangka ini berawal adanya laporan dari masyarakat yang resah akibat pelaku kerap transaksi menjual narkoba di rumahnya.

“Setelah dilakukan penyelidikan selama empat (4) hari, akhirnya pelaku bisa diamankan dirumahnya,” ungkap Yudhi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Andrie Noviansyah saat gelar perkara di halaman Mapolres PALI, Rabu (29/4/2020).

Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi didampingi Kasat Res Narkoba AKP Andrie Noviansyah saat menginterogasi, tersangka mengaku bahwa dirinya baru tiga bulan menjalani jual beli barang haram tersebut.

“Kami jual sesuai pesanan (Skala besar). Barang ini punya teman saya. Saya baru dua kali menjual (Sabu) ini pak,” kata dia.

Dan dia menjelaskan mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya yang akan di edarkan ke Daerah sekitaran Kecamatan Penukal.

Tersangka Usman Gani ini diamankan saat berada di belakang rumahnya pada Minggu (26/4/2020) sekira pukul 17.30 Wib. Dari tangan tersangka, anggota mendapati dua kantong plastik besar berisikan narkoba jenis Sabu masing-masing berat bruto 100 gram dan 90 gram.

Lanjutnya, Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi, selain mengamankan narkoba jenis Sabu, dari tangan tersangka juga di dapati Senjata Api Rakitan (Senpira) dengan dua amunisi aktif.

Tersangka bersama Barang Bukti (BB) 1 kantong clip besar yang diduga Sabu dengan berat bruto 100 gram dan 1 unit handphone merk nokia warna putih serta 1 buah tas warna hitam yang berisikan 1 pucuk Senpi Rakitan dan 2 (dua) butir amunisi 9 mili dan ditemukan 1 (satu) kantong yang di duga Sabu dengan berat bruto 90 gram.

Selain itu juga ditemukan 1 (satu) buah timbangan digital dan 1 (satu) buah alat hisap Sabu/Bong dan 1 (satu) buah pirex kaca diamankan ke Mapolres PALI untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Ancamannya mininal diatas enam (6) tahun kurungan maksimal seumur hidup,” pungkasnya.  (Ratu-001)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *