INDRAMAYU- JK. Pedagang Pasar Jatibarang susah diatur dan tak mendengarkan himbauan dari Polri dan TNI. Pasar Jatibarang tetap buka ramai dan padat pengunjung, pedangang kaki lima di jalur jalan sepanjang jalan raya Jatibarang, sekarang tak di berlakukan larangan dari Pemerintah Daerah Indramayu dan tidak mematuhi maklumat dari Polri dan Pemerintah Pusat Rabu (29/4/2020).
Dapat aduan hati nurani warga Jatibarang setempat, tentang aktivitas Pasar Jatibarang yang selalu buka tiap Minggu dan Rabu sebut saja S, M, sekarang takut keluar rumah pada hari Rabu dan Minggu, karena banyak aktivitas pedagang dan pembeli yang semrawaut, takut tertular Virus Covid-19 karena banyak orang ujurnya.
Menurut S. sudah sering di bubarkan oleh Polri dan TNI tapi tetap membandel apalagi dari Polres dari Sat Shabara Indramayu dan TNI setiap hari Minggu dan Rabu untuk membubarkan pasar ini.
Yang saya engga ngerti, inikan tugas khusus dari Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) untuk membubarkan pedagang bandel, tapi Satpol PP wilayah Jatibarang lamban untuk menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Satpol PP Indramayu, seolah-olah cuci tangan, ungkapnya.
Masih kata S, menurut dugaan saya ada Oknum Petugas Pasar yang memperbolehkan jualan di pasar pada hari Minggu dan Rabu, dan saya harap Petugas Satpol PP dan MP Kecamatan Jatibarang bertindak tegas sesuai Poksi, dan fungsinya sebagai Petugas Satpol PP Jatibarang Indramayu, ungkapnya.
Kami konfirmasi langsung dengan MP (Mantri Polisi) Sat Pol PP Jatibarang melalui telpone bahwa, suruh menghubungi Camat saja, karena saya punya atasan yaitu pa Camat perihal Pasar Jatibarang, dan kami sudah berusaha untuk membubarkan para pedagang tapi tetap saja membandel para pedagang kaki lima ini, ujarnya.
Camat Jatibarang saat di konfirmasi oleh awak media melalui Chat WA (whatsapp) mengatakan bahwa, kami sudah menghimbau pada pedagang kaki lima ini dan mereka tetap membandel dan kami selalu himbau dan menghimbau terus untuk tidak berjualan, dan kalau info lebih lanjut hubungi Gugus Tugas Kabupaten Indramayu terkait Covid-19, tuturnya.
Menurut Djaja, Dj. Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi RepubIik Indonesia (GNPK RI) Kabupaten Indramayu, saat di konfirmasi oleh awak media mengatakan bahwa, berdasarkan Peraturan Gubernur Jawa Barat nomor 27 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam rangka penganan dan penanggulan Covid-19 di Kabupaten Indramayu, khususnya Kecamatan Jatibarang dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19, kegiatan Pasar Sandang hari Rabu dan Minggu di Jatibarang tidak boleh ada aktivitas.
Untuk mensukseskan himbauan tersebut perlu sinergitas aparat Muspika di Kecamatan Jatibarang antara Kepolisian, Koramil dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). (Ron)