jejakkasus.co.id, LAHAT – Aprizal Muslim, S.Ag., selaku Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK-RI) Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mempertanyakan kelanjutan kasus Perpustakaan Gate di Kabupaten Lahat.
Pasalnya, dalam fakta persidangan ditemukan kerugian Negara sebesar Rp 429.429.750,- (empat ratus dua puluh sembilan juta empat ratus dua puluh sembilan ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) dari anggaran Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat sebesar Rp 1 miliar 100 juta.
Adapun perincian dana dan kerugian Negara yang di korupsi tersebut sebagai berikut.
Sebesar Rp 100.000.000,- (seratus juta rupiah) mengalir ke Oknum anggota DPRD Lahat dari Partai Gerindra Sdr Gaharu dan ke Sekda Lahat waktu itu Alm. Januarsyah Rp 40 juta (empat puluh juta), kemudian Rp 30 juta ke Sekretaris Dinas Perpustakaan .
Dengan terungkapnya pengakuan Bendahara Dinas Perpustakaan ini sudah jelas kasus korupsi di Dinas Perpustakaan tidak berhenti sampai disini, dan sudah barang tentu dan pasti Jaksa Penuntut Umum (JPU) harus mengembangkan kasus kerugian keuangan Negara ini dengan memanggil orang-orang yang namanya telah disebut menerima aliran dana tersebut ke Meja Hijau, yang terungkap fakta dan sangat mengejutkan tentang aliran dana dugaan korupsi Perjalanan Fiktif ini.
Oleh karena itu, Aprizal meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan kiranya persoalan kasus korupsi di Dinas Perpustakaan Kabupaten Lahat yang diduga telah merugikan Keuangan Negara ratusan juta rupiah jangan berhenti sampai disini saja.
“Buka dan panggil orang-orang namanya disebut oleh sdr Bendahara Dinas Perpustakaan yang ikut menikmati ratusan juta hasil maling uang Negara. Kita PW GNPK-RI Provinsi Sumsel juga akan melayangkan surat ke Kejaksaan Agung RI agar fakta persidangan ini dijadikan bukti awal untuk menyeret Oknum-Oknum Pejabat Negara yang diduga maling uang rakyat,” tegas Aprizal kepada jejakkasus.co.id, Selasa (06/12/2022).
“Dan yang lebih lucu lagi, uang dari hasil korupsi ini malah dibuat untuk Pembelian Sapi Qurban Hari Raya Idul Adha dan Operasional Kantor Dinas Perpustakaan,” ujar Aprizal.
Ungkapan yang sama disampaikan oleh Tokoh Pemuda Kabupaten Lahat yang mantan Aktivis Pergerakan dan mantan Ketua LSM HUMANIKA Binzar Sarnubi atau lebih populer dengan sebutan Cibeng mengatakan, semestinya kasus ini harus dibuka kembali, apalagi dua orang sudah divonis bersalah dan merasakan dinginnya penjara.
“Sementara orang-orang yang menikmati bagian uang haram itu masih berleha-leha dengan jabatan Politik, padahal rakyat dan masyarakat tahu itu oknum pejabat diduga maling uang rakyat. Miris penegakan hukum di Negeri ini. Terakhir, saya berharap Jaksa Agung RI cepat tanggap terhadap persoalan ini,” pungkasnya. (Ical/Red)