jejakkasus.co.id, CIREBON – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon melalui Rapat Paripurna Persetujuan Raperda tentang Pembentukan Dana Cadangan Pilkada 2024 sebesar Rp 40 miliar telah mengetok Palu belum lama ini.
Namun dari jumlah tersebut, jika terdapat kekurangan tentunya masih bisa ditambah. Adapun disiapkannya dana cadangan di APBD 2023 itu lantaran anggaran di 2024 masih belum jelas.
“Artinya, dana cadangan Pilkada ini masih bisa bertambah. Sambil menunggu masukan dari penyelenggara Pemilu, yakni KPU dan Bawaslu,” kata Ketua Pansus IV DPRD Kabupaten Cirebon Aan Setiawan.
Aan mengatakan, jadi disiapkannya dana cadangan Pilkada ini, ibaratnya ditabung dulu di tahun 2023 sebesar Rp40 miliar. Dan kalau ada kekurangan nanti disiapkan penambahannya dari APBD 2024. Namun, penambahan itu, jika dibutuhkan tidak akan besar.
“Di angka Rp 8 miliar lagi. Banyak irisan dari penyelenggaraan Pilkada Serentak kaitan dengan alokasi anggarannya. Misal, ada anggaran Badan Adhoc (PPK dan PPS). Untuk PPS slot anggarannya dari Provinsi. Sementara, untuk PPS dari daerah. Pembagiannya seperti itu,” kata Aan.
Lanjut Aan, selain itu jumlah hak pilih per TPS juga masih belum jelas. Di awal 300 orang per TPS. Tapi, ketika per TPS hak pilih bisa sampai 500 orang, berarti bisa mengurangi Slot anggaran.
“Ini celah kita untuk efesiensi anggaran. Ini juga yang sedang kita pertimbangkan,” ungkap Aan.
Politisi PDI Perjuangan ini juga menjelaskan, anggaran dana cadangan Pilkada ini disiapkan sesuai dengan aturan, bahwa pilkada dibiayai Pemerintah Daerah, baik Pilbup maupun Pilgub.
“Kebetulan, pilkadanya serentak. Maka, ada dana Sharing dengan Pemprov Jabar,” ujar Aan.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon H. Hilmy Riva’i juga mengatakan, dari perispektif Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), angka terakhir yang disepakati untuk dana cadangan Pilkada itu Rp 40 miliar.
Menurut Hilmy, Rp 40 miliar dana cadangan Pilkada itu dibagi menjadi dua, Rp 33 miliar untuk KPU, Rp 7 miliar untuk Bawaslu.
Hilmy menjelaskan, alasan menetapkan dana cadangan dilakukan, sebagian bentuk khawatir Pemerintah Daerah ketika asumsi perekonomian di tahun 2023/2024 tidak dalam keadaan baik-baik saja.
“Saya kira sepakat lah. KPU sudah menyebutkan tidak ada masalah. Tapi poin-poin penting regulasinya dicantumkan dengan jelas. Misalnya, Rp 40 miliar fleksibeliti, kalau ternyata ada kekurangan akan ditetapkan di 2024,” pungkasnya. (Sumber : FC)