JAKARTA- JK. Penegakan hukum warga yang langgar mudik berlaku 7-31 Mei 2020. Polri masih memberikan himbauan kepada masyarakat apabila di ketemukan, tetap nekat untuk mudik ke kampung halaman di tengah pandemi Covid-19. Polri baru akan memberlakulan sanksi penegakan hukum pada 7 Mei 2020.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menjelaskan, kurun waktu 24 April sampai 7 Mei, Polri beserta stakholder terkait, terus memberikan himbauan kepada masyarakat yang kedapatan tetap nekat untuk mudik. Masyarakat akan di putarbalikan untuk pulang ke rumah masing-masing.
“Apabila ada indikasi masyarakat yang masih melanggar ketentuan, khususnya yang ingin mudik, maka pada kesempatan ini diberikan peringatan terlebih dahulu kemudian disuruh kembali ke rumahnya masing-masing dengan pola secara persuasif dan humanis yang diberlakukan mulai Jum’at, 24 April 2020 sampai dengan Kamis, 7 Mei 2020,” jelas Kombes Asep Adi Saputra, Jumat (24/4/2020).
Namun, pada 7 Mei nanti, Polri akan memberlakulan sanksi penegakan hukum bila masih menemukan masyarakat yang nekat tetap mudik. Sanksi tersebut disesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Kemudian pada Kamis, 7 Mei 2020 sampai dengan Minggu 31 Mei 2020 akan diberlakukan penegakan hukum kepada masyarakat yang melanggar ketentuan yang diminta untuk berbalik kanan sesuai dengan sanksi yang berlaku,” terang dia.
Presiden Joko Widodo telah resmi melarang mudik masyarakat. Pelarangan mudik ini dimaksudkan guna mencegah penularan Covid-19 semakin meluas. Pelarangan mudik efektif mulai 24 April dan berakhir 31 Mei 2020. (Ratu-001)
Sumber:DewaAruna