Jawa Barat: Respon Cepat Laporan Masyarakat, Polsek Sumber Amankan Miras Berbagai Merk

jejakkasus.co.id, CIREBON – Polsek Sumber berhasil mengamankan puluhan Botol Minuman Keras (Miras) berbagai Merk di wilayah hukum Polsek Sumber, Polresta Cirebon, Polda Jawa Barat (Jabar).

Respon Polisi dalam menindaklanjuti laporan masyarakat patut mendapat Jempol. Pasalnya, begitu menerima Telepon dari masyarakat tentang adanya Penjual Miras, jajaran Unit Reskrim Polsek Sumber, Polresta Cirebon langsung bergerak cepat ke lokasi kejadian.

“Laporan masyarakat melalui Layanan Panggilan 110 Polresta Cirebon. Katanya ada Penjual Miras di Kelurahan Sumber. Kemudian, Unit Reskrim dan Unit Samapta Polsek Sumber langsung ke lokasi Penjualnya,” kata Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Arif Budiman, S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polresta Cirebon Iptu Moch. Fadholi, S.H., Kamis (10/11/2022).

Fadholi menjelaskan, petugas langsung ke Warung Klontong milik pria berinisial S. Dengan santun, petugas mengutarakan tujuannya datang untuk Razia Miras. Pedagang kemudian mempersilahkan petugas menggeledah Warungnya. Memang, saat digeledah, Toko tersebut tidak didapati Miras. Namun, petugas lebih pintar, seluruhnya dilakukan penggeledahan.

“Sampai-sampai Gudang Kardus Mie pun digeledah, dan benar saja, di Gudang terdapat berbagai jenis Miras. Sepintas kita tidak tahu ada Miras. Pas digledah di Kardus-Kardus Mie, baru kami ketemu, ada sejumlah Miras. Sedikitnya ada 17 Botol,” jelas Fadholi.

Fadholi mengungkapkan, sebanyak 17 Botol Miras dari berbagai Merk berhasil diamankan, di antaranya satu Botol Anggur Merah, tiga Botol Anggur Kolesom, satu Botol Arak, dua Botol Singaraja, satu Botol Kawa-Kawa, 3 Botol Asoka, lima Botol Iceland, dan satu Botol Mix Max.

Lanjut Fadholi, Miras tersebut kemudian disita oleh petugas. Saat itu juga di lokasi, Penjual diberikan peringatan tegas agar tidak lagi menjual Miras.

“Barang Bukti Botol Miras itu kita bawa ke Mapolsek Sumber untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Fadholi.

Fadholi menegaskan, petugas serius dalam menekan Peredaran Miras di wilayah hukum Polresta Cirebon. Menurutnya, Miras dapat menyebabkan gangguan Kamtibmas. Biasanya, karena pengaruh Miras seseorang melakukan tindak pidana, baik penganiayaan dan gangguan Kamtibmas lainnya. Oleh karena itu, ia menyikapi Miras dengan serius.

“Menghimbau kepada masyarakat agar tidak mengkonsumsi Miras. Karena Miras dapat merusak kesehatan bagi yang mengkonsumsinya. Bahkan, bila dioplos dapat membahayakan nyawa,” pungkasnya. (Etik Kurtis/Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *